Connect with us

Otomotif

Catat! Segini Biaya Bikim SIM Baru Tahun 2026

Biaya pembuatan SIM baru 2026 belum berubah. Total biaya berkisar Rp192.500-Rp305.000 tergantung jenis SIM dan metode tes psikologi.

Logompn

Published

on

Catat! segini biaya bikim sim baru tahun 2026
Surat Izin Mengemudi (SIM). Gambar : Istimewa

MPN Indonesia 3 Januari 2026 - Masyarakat yang berencana membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru pada awal 2026 tidak perlu mengantisipasi adanya kenaikan biaya.

Hingga awal Januari, tarif pembuatan SIM masih sama seperti tahun 2025.

Biaya tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Besaran biaya penerbitan SIM ditentukan berdasarkan jenis SIM yang diajukan.

Pada 2026, tarif penerbitan SIM baru berada di kisaran Rp50.000 hingga Rp120.000.

Biaya Penerbitan SIM Baru 2026

Tarif penerbitan SIM baru berdasarkan jenisnya adalah sebagai berikut:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp120.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp100.000
  • SIM D, SIM DI: Rp50.000

Biaya Tambahan Wajib Pembuatan SIM

Selain biaya penerbitan, pemohon SIM baru juga diwajibkan membayar beberapa biaya tambahan, meliputi:

  • Tes kesehatan: Rp35.000, dilakukan di Satpas dengan pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik lainnya
  • Tes psikologi:
    • Rp100.000 jika dilakukan langsung di Satpas
    • Rp57.500 jika dilakukan secara daring menggunakan perangkat pribadi dengan pemindaian barcode
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi: Rp50.000 per penerbitan

Total Biaya Pembuatan SIM Baru 2026

Jika seluruh komponen biaya digabungkan, total biaya pembuatan SIM baru pada awal 2026 berkisar antara Rp192.500 hingga Rp305.000, tergantung jenis SIM dan metode tes psikologi yang dipilih.

Tes psikologi daring (Rp57.500):

  1. SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp262.500
  2. SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp242.500
  3. SIM D, SIM DI: Rp192.500
Baca Juga:  SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru, Catat Syaratnya!

Tes psikologi langsung di Satpas (Rp100.000):

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp305.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp285.000
  • SIM D, SIM DI: Rp235.000

Seluruh biaya tersebut berlaku untuk pembuatan SIM baru dan belum termasuk kemungkinan biaya tambahan lain apabila proses dilakukan di luar lokasi resmi atau menggunakan jasa pihak ketiga.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending