Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Bebaskan PPh 21 untuk Karyawan Gaji di Bawah Rp10 Juta Sepanjang 2026

Pemerintah membebaskan PPh 21 bagi karyawan bergaji hingga Rp10 juta per bulan sepanjang 2026. Kebijakan ini berlaku untuk lima sektor usaha tertentu.

Logompn

Published

on

Pemerintah bebaskan pph 21 untuk karyawan gaji hingga rp10 juta sepanjang 2026
Ilustrasi Pemberian Gaji. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Januari 2026 - Pemerintah resmi memberikan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan selama tahun anggaran 2026.

Kebijakan pemerintah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Aturan ini berlaku secara nasional untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan sosial.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (5/1).

Meskipun PPh 21 ditanggung penuh oleh pemerintah, mekanisme pemotongan tetap dilakukan secara administratif oleh pemberi kerja.

Pajak yang dipotong tersebut kemudian dikembalikan secara tunai kepada pegawai sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima.

Sektor Usaha yang Berhak Menerima Insentif

Pembebasan PPh 21 tidak berlaku untuk seluruh sektor. Insentif ini diberikan secara selektif kepada karyawan yang bekerja di lima sektor usaha, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta sektor pariwisata.

Penerima insentif mencakup pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap, dengan ketentuan administratif dan batasan penghasilan tertentu sebagaimana diatur dalam PMK tersebut.

Baca Juga:  Kewalahan Tangani Monyet Liar, Pemkot Tangsel Bakal Siapkan Alat Pembius Hewan

Kriteria dan Syarat Penerima Insentif PPh 21

Pegawai tetap berhak menerima insentif apabila memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, pegawai harus menerima penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dengan jumlah tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.

Batas penghasilan tersebut berlaku sejak Januari 2026 atau sejak bulan pertama bekerja bagi pegawai yang mulai bekerja pada tahun tersebut.

Sementara itu, pegawai tidak tetap seperti tenaga kerja harian, mingguan, satuan, atau borongan dapat memperoleh insentif apabila menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500.000 per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Pegawai tidak tetap juga wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi serta tidak sedang memanfaatkan fasilitas insentif serupa pada periode sebelumnya.

Seluruh penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, termasuk yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, tetap diperhitungkan sebagai dasar pemberian insentif.

Namun, penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri tidak termasuk dalam fasilitas ini.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (6) yang menyebutkan, “Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.”

Kewajiban dan Mekanisme bagi Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah perusahaan dengan klasifikasi lapangan usaha sesuai administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, baik yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2026 maupun yang baru terdaftar pada tahun berjalan.

Meskipun pajak ditanggung pemerintah, pemberi kerja tetap wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 serta melaporkan pemanfaatan insentif tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21/26 untuk periode Januari hingga Desember 2026.

Baca Juga:  Prabowo akan Buat Lomba Lima Kota Terbersih, Hadiahnya Rp20 Miliar!

Pelaporan maupun pembetulan SPT tetap dianggap sebagai pemanfaatan insentif sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2027.

Apabila melewati batas waktu tersebut, fasilitas tidak diberikan dan PPh 21 yang telah dipotong wajib disetorkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Seluruh pelaksanaan dan kepatuhan dalam pemanfaatan insentif ini berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak selama tahun anggaran 2026.

(AKM/NID/RAD)

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita17 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita24 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita49 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti57 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga5 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Trending