Connect with us

Ekonomi

Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2026 Tertinggi, Jakarta Nomor Satu!

Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. DKI Jakarta menjadi yang tertinggi. Berikut daftar lengkap UMP seluruh provinsi di Indonesia.

Logompn

Published

on

Daftar 10 provinsi dengan ump 2026 tertinggi, jakarta nomor satu!
Ilustrasi Rupiah. Gambar : Ilustrasi Canva

Dki Jakarta, MPN Indonesia 6 Januari 2026 - Sebanyak 36 dari 38 gubernur di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Dari seluruh provinsi yang sudah menetapkan, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi.

Penetapan tersebut diumumkan menjelang akhir tahun, tepatnya pada Kamis (25/12/2025), berdasarkan pengumuman resmi pemerintah daerah serta konfirmasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

UMP DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 atau naik 6,17% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, dua provinsi yakni Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan UMP 2026 secara resmi.

Namun, Kemnaker memastikan Aceh tetap menggunakan UMP 2025 sebesar Rp3.685.616 karena masih dalam tahap pemulihan pascabencana.

UMP 2026 menjadi acuan upah minimum bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun di seluruh Indonesia.

10 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026

Berikut 10 provinsi dengan upah minimum provinsi tertinggi pada 2026, dikutip MPN Indonesia berdasarkan data resmi pemerintah daerah:

  1. DKI Jakarta: Rp5.729.876
  2. Papua Selatan: Rp4.508.100
  3. Papua: Rp4.436.283
  4. Papua Tengah: Rp4.285.848 (tetap)
  5. Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.035.000
  6. Sulawesi Utara: Rp4.002.630
  7. Sumatra Selatan: Rp3.942.963
  8. Sulawesi Selatan: Rp3.921.088
  9. Kepulauan Riau: Rp3.879.520
  10. Papua Barat: Rp3.841.000

Daftar UMP Provinsi Lainnya 2026

  • Riau: Rp3.780.495 
  • Kalimantan Utara: Rp3.775.243 
  • Papua Barat Daya: Rp3.766.000 
  • Kalimantan Timur: Rp3.762.431 
  • Kalimantan Selatan: Rp3.725.000 
  • Kalimantan Tengah: Rp3.686.138 
  • Aceh: Rp3.685.616 (tetap, gunakan UMP 2025)
  • Maluku Utara: Rp3.510.240 
  • Jambi: Rp3.471.497
  • Gorontalo: Rp3.405.144 
  • Maluku: Rp3.334.490 
  • Sulawesi Barat: Rp3.315.934 
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.306.496 
  • Sumatra Utara: Rp3.228.949 
  • Bali: Rp3.207.459 
  • Sumatra Barat: Rp3.182.955 
  • Sulawesi Tengah: Rp3.179.565 
  • Banten: Rp3.100.881 
  • Kalimantan Barat: Rp3.054.552 
  • Lampung: Rp3.047.734 
  • Bengkulu: Rp2.827.250 
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.673.861 
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.455.898 
  • Jawa Timur: Rp2.446.881 
  • DI Yogyakarta: Rp2.417.495 
  • Jawa Tengah: Rp2.327.386 
  • Jawa Barat: Rp2.317.601
Baca Juga:  Job Fair DKI Jakarta Dibanjiri Ratusan Pencari Kerja, 50% Lulusan SMA/SMK

Ketentuan Berlaku UMP 2026

UMP 2026 berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending