Connect with us

Berita

Kakek Masir Segera Bebas usai Divonis 5 Bulan 20 Hari karena Ambil Burung Cendet di TN Baluran

PN Situbondo menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Masir (71) atas kasus pengambilan burung cendet di kawasan TN Baluran.

Logompn

Published

on

Kakek masir segera bebas usai divonis 5 bulan 20 hari karena ambil burung cendet di tn baluran
Ilustrasi Seorang Pria Mendekam di Penjara. Gambar : Unsplash/Hasan Almasi

Jawa Timur, MPN Indonesia 8 Januari 2026 - Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (7/1) menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara kepada Kakek Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Masir dinyatakan bersalah karena mengambil lima ekor burung cendet dari kawasan Taman Nasional (TN) Baluran.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Perbuatan tersebut dinilai dilakukan dengan kesadaran dan niat oleh terdakwa.

“Menutuskan terdakwa selama 5 bulan 20 hari dan mengembalikan barang bukti berupa motor KTM tanpa pelat nomor dan ponsel,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Ngurah Surahdatta, dalam sidang di PN Situbondo pada Rabu (7/1).

Pernyataan senada disampaikan anggota majelis hakim lainnya, Haries Suharman.

“Terdakwa terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelasnya.

Dengan masa penahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 17 hari, Masir dijadwalkan bebas pada Jumat, 9 Januari 2026.

Proses Hukum dan Putusan Hakim

Kasus kriminal ini bermula saat Masir tertangkap mengambil lima ekor burung cendet dari dalam kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum awalnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Seiring berjalannya persidangan dan berdasarkan pertimbangan hukum, tuntutan tersebut kemudian dikurangi menjadi enam bulan.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 bulan 20 hari penjara.

Selain pidana badan, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan barang bukti yang disita, yakni satu unit sepeda motor merek KTM tanpa pelat nomor dan satu unit telepon genggam milik terdakwa.

Baca Juga:  Kronologi Anggota Paskibraka yang Tewas Ditembak Polisi, Ternyata Anak Piatu Berprestasi

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum terdakwa, Hanif Haryadi, menyatakan menerima putusan majelis hakim dan menilai vonis tersebut tidak memberatkan kliennya.

“Kami menerima putusan hakim selama lima bulan 20 hari. Karena terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 17 hari, maka terdakwa akan bebas 3 hari lagi,” ucap Hanif Haryadi.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa putusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan hukum.

“Saya percaya putusan itu sangat netral dari hakim sendiri dan tidak terpengaruh dari faktor apa pun,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal3 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga22 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional32 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending