Connect with us

Teknologi

SIM Card Biometrik Mulai Diterapkan secara Bertahap, Simak Cara Registrasinya!

Registrasi SIM card berbasis biometrik mulai diterapkan bertahap sejak 1 Januari 2026. Gunakan NIK dan pengenalan wajah untuk tingkatkan keamanan data pelanggan.

Logompn

Published

on

Sim card biometrik mulai diterapkan secara bertahap, simak cara registrasinya!
Ilustrasi SIM Card. Gambar: Ilustrasi Canva

Registrasi SIM Card berbasis biometrik resmi diterapkan secara bertahap oleh operator seluler di Indonesia sejak Kamis (1/1).

Kebijakan ini menggunakan metode pengenalan wajah sebagai upaya meningkatkan akurasi data pelanggan dan menekan kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler.

Skema baru ini menggantikan metode lama yang mengandalkan kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Dalam sistem terbaru, verifikasi dilakukan melalui pencocokan data kependudukan berbasis biometrik dengan teknologi face recognition.

Implementasi Awal di Gerai Operator

Pada tahap awal, proses registrasi biometrik dilakukan di gerai resmi operator seluler untuk memastikan keamanan dan kemudahan pelanggan. Telkomsel, misalnya, menerapkan layanan ini melalui GraPARI.

“Pada tahap awal, proses registrasi biometrik akan dilakukan di GraPARI Telkomsel sehingga pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas,” ujar VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi pada Kamis (8/1), dikutip MPN Indonesia dari CNN Indonesia, Jumat (9/1).

Abdullah menambahkan bahwa sosialisasi lebih luas akan dilakukan setelah Peraturan Menteri terkait resmi diterbitkan.

Tujuan Kebijakan Registrasi Biometrik

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kominfo, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membersihkan basis data pelanggan dari nomor tidak aktif sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.

“Jadi sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” jelas Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Edwin juga mengungkapkan besarnya dampak kejahatan digital di Indonesia.

Baca Juga:  China Bangun "Otak Pintar" untuk Mesin Bor Terowongan

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” katanya.

Mekanisme Registrasi SIM Card Biometrik

Registrasi dimulai saat calon pelanggan membeli kartu SIM baru dan melakukan pemindaian wajah di gerai resmi operator.

Data biometrik tersebut kemudian dikirimkan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk proses validasi.

Jika data dinyatakan sesuai, kartu SIM dapat langsung diaktifkan.

Head of External Communications XLSmart, Henry Wijayanto menyatakan teknologi pengenalan wajah memberikan lapisan keamanan tambahan bagi pelanggan.

“Kami melihat teknologi FR dapat menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat dan meningkatkan kenyamanan pelanggan, terutama bagi pelanggan baru yang melakukan registrasi secara digital atau tidak dapat hadir langsung ke gerai,” ungkap Henry pada Kamis (8/1).

Henry menegaskan bahwa data biometrik tidak disimpan oleh operator.

“XLSmart hanya berperan menerima data dari calon pelanggan untuk kemudian meneruskannya dengan cara yang aman ke Dukcapil untuk proses validasi,” tegasnya.

Masa Transisi dan Ketentuan Berlaku

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa selama masa transisi sejak (1/1/2026) hingga (1/7/2026), pelanggan masih diberikan pilihan metode registrasi.

“Jadi, mulai 1 Januari 2026 itu masih sukarela dengan dua metode, yakni kirim ke 4444 dan biometrik. Baru nanti 1 Juli 2026 sudah diwajibkan penuh pakai biometrik,” tutur Baasir, dikutip dari detikInet pada Jumat (9/1).

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri, serta operator seluler.

Saat ini, regulasi resmi yang mewajibkan registrasi biometrik masih dalam proses harmonisasi.

Baca Juga:  Punya Toko Robot, China Jual Robot Albert Enstein hingga Bartender Ganteng

“Kita sudah konsultasi publik ya dan kita sudah terima masukan-masukan ini, kita masukkan dalam rancangan. Sekarang lagi proses harmonisasi internal dan eksternal. Jadi, kalau lancar semuanya dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh menteri,” pungkas Edwin.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending