Connect with us

Berita

Selain Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.

Logompn

Published

on

Selain yaqut, kpk juga tetapkan gus alex jadi tersangka kasus korupsi kuota haji
Selain Yaqut, KPK Juga Tetapkan Gus Alex jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji. Gambar : Instagram/@gusyaqut

MPN Indonesia 10 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Keduanya adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyimpangan Pembagian Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi diplomatik kepada Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221.000 jemaah dan meningkat menjadi 241.000 setelah penambahan.

Sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian tambahan kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan ketentuan tersebut, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Namun, pembagian yang dilakukan justru sama rata, masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pembagian tersebut menyalahi aturan.

Baca Juga:  Polisi Tetapkan 16 Tersangka Pelaku Kerusuhan saat Demo di Jakarta

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

Ia menambahkan, “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada.”

Dampak dan Dugaan Kerugian Negara

KPK menyebut kebijakan pembagian kuota tersebut berdampak signifikan, salah satunya gagalnya keberangkatan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun.

Selain itu, terdapat dugaan awal kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa rumah, mobil, serta uang dalam bentuk dolar.

Peran Gus Alex dan Aliran Dana

KPK menyatakan Gus Alex memiliki peran aktif dalam proses diskresi serta pendistribusian kuota haji tambahan.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut,” ungkap Budi Prasetyo.

Selain itu, Gus Alex juga diduga menerima aliran dana dari pihak swasta, khususnya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

“Termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” jelas Budi.

Proses Penyidikan Berlanjut

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebanyak dua kali.

Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025 dengan status sebagai saksi.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ucap Yaqut sambil menegaskan bahwa dirinya “diperiksa sebagai saksi.”

KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan transaksi mencurigakan.

Baca Juga:  Viral! Ibu Hamil Nekat Lawan Begal di Tasikmalaya, Pelaku Nyerah

Selain itu, KPK mengimbau para pelaku usaha travel haji dan asosiasi terkait agar bersikap kooperatif, termasuk dalam pengembalian dana yang berkaitan dengan perkara ini.

“Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” pungkas Budi.

Hingga kini, penyidik KPK masih melakukan pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending