Berita
Daftar Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia Terbaru 2026
Sebanyak 45 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI pada awal 2026. Simak daftar negara bebas visa, visa on arrival, dan electronic travel authorization untuk paspor Indonesia.
MPN Indonesia 11 Januari 2026 - Pemegang paspor Indonesia kini memiliki akses perjalanan internasional yang lebih luas tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu.
Berdasarkan data terbaru awal 2026, sejumlah negara memberikan kemudahan masuk bagi warga negara Indonesia (WNI) melalui skema bebas visa, visa on arrival, hingga electronic travel authorization.
Data tersebut dihimpun dari Guide Consultants dan dipublikasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya sebagai rujukan kebijakan imigrasi internasional bagi pemegang paspor Republik Indonesia.
Negara Bebas Visa untuk WNI
Sebanyak 45 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI untuk keperluan wisata atau kunjungan singkat, dengan durasi tinggal yang berbeda di setiap negara.
Negara-negara tersebut tersebar di kawasan Asia, Afrika, hingga Amerika Latin.
Daftar 45 negara bebas visa bagi WNI adalah:
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Kamboja
- Chile
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Gabon
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Jepang
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Filipina
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- Saint Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Negara dengan Skema Visa on Arrival
Selain bebas visa penuh, terdapat 33 negara yang menerapkan sistem visa on arrival (VoA).
Skema ini memungkinkan WNI memperoleh visa langsung saat kedatangan di bandara atau pintu masuk negara tujuan, tanpa perlu pengurusan dari Indonesia.
Negara-negara tersebut meliputi:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Komoro
- Ethiopia
- Ghana
- Guinea-Bissau
- Yordania
- Kyrgyzstan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Zimbabwe
Negara dengan Sistem Electronic Travel Authorization
Selain itu, terdapat dua negara yang menerapkan sistem electronic travel authorization (eTA) bagi pemegang paspor Indonesia.
Sistem ini mengharuskan WNI mengajukan izin masuk secara daring sebelum keberangkatan.
Dua negara yang menerapkan sistem eTA untuk WNI adalah Pakistan dan Sri Lanka.
Imbauan Sebelum Bepergian ke Luar Negeri
Meski banyak negara memberikan kemudahan akses masuk, masyarakat tetap disarankan untuk memeriksa ketentuan terbaru sebelum melakukan perjalanan.
Persyaratan imigrasi seperti durasi tinggal, tujuan kunjungan, serta dokumen pendukung berupa tiket pulang dan bukti akomodasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing negara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
