Internasional
Korea Selatan Beri Bebas Visa untuk Turis Indonesia, Ini Syaratnya!
Pemerintah Korea Selatan memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Indonesia yang melakukan perjalanan rombongan mulai Kamis (28/5).
MPN Indonesia 28 Mei 2026 - Pemerintah Korea Selatan memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Indonesia yang melakukan perjalanan rombongan mulai Kamis (28/5).
Kebijakan ini berlaku sementara hingga akhir Desember 2026, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh otoritas setempat.
“Sistem Bebas Visa Sementara bagi Wisatawan Grup dari Indonesia akan mulai diuji coba pada tanggal 28 Mei 2026,” kata Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan, dikutip MPN Indonesia dari Korea.net.
Minimal Tiga Orang dan Didata secara Resmi
Berdasarkan sistem yang diterapkan, wisatawan grup dari Indonesia dapat memasuki Korea Selatan tanpa visa jika memenuhi sejumlah ketentuan.
Grup wisata harus terdiri dari minimal tiga orang dan didaftarkan oleh agen perjalanan resmi di Indonesia yang terdaftar di Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia.
Prosesnya dimulai dengan pengumpulan daftar nama dan identitas anggota grup oleh agen perjalanan Indonesia.
Data tersebut kemudian diserahkan kepada agen perjalanan di Korea Selatan yang menjadi afiliasi mereka.
Selanjutnya, agen perjalanan Korea wajib menyerahkan daftar nama tersebut kepada Kementerian Kehakiman Korea untuk diperiksa.
Kementerian Kehakiman akan memverifikasi apakah terdapat nama yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi.
Nama-nama yang berada dalam daftar larangan masuk akan dikeluarkan dari daftar pengajuan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, Kementerian Kehakiman akan menyerahkan daftar nama final kepada pihak agen perjalanan Korea dan Indonesia.
Izin Wisata Maksimal 15 Hari
Turis Indonesia yang memperoleh persetujuan dapat berwisata di seluruh wilayah Korea Selatan selama maksimal 15 hari tanpa visa.
Namun, terdapat persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi, yaitu setiap anggota grup harus memiliki paspor yang masih berlaku.
Kemudian seluruh anggota grup harus menggunakan pesawat atau kapal yang sama saat masuk dan keluar dari Korea Selatan.
Banyak WNI Liburan di Korea Selatan
Data menunjukkan bahwa jumlah wisatawan Indonesia di Korea Selatan pada 2023 tercatat sebanyak 250.249 orang.
Angka tersebut meningkat menjadi 336.185 orang pada 2024, dan kembali naik menjadi 365.596 orang pada 2025.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
