Berita
Pakai Visa Non-Haji, Satgas Haji Gagalkan Keberangkatan 8 WNI
Satgas Haji gabungan Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang menunaikan haji menggunakan visa non-haji.
MPN Indonesia 21 April 2026 - Satgas Haji gabungan Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah menggagalkan keberangkatan delapan WNI yang hendak menunaikan haji menggunakan visa non-haji pada Sabtu dini hari (18/4).
Upaya pencegahan tersebut dilakukan menjelang musim haji 2026 sebagai pengawasan terhadap praktik pemberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di Tanah Suci.
“Terkait dengan Satgas gabungan ini sebenarnya sudah mulai bekerja sejak Pak Kapolri mengeluarkan sprint, tanggal 14 April,” ujar Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/4).
“Pada hari Sabtu dini hari kita sudah melakukan upaya penggagalan, mencegah warga negara Indonesia yang akan melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji,” imbuhnya.
Delapan warga negara Indonesia tersebut diketahui hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Pendalaman Kasus
Harun menyatakan pencegahan terlaksana melalui koordinasi antara Satgas Haji dan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.
“Kerja sama yang baik sudah dilakukan antara Satgas ini dan teman-teman di imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait kegiatan mobilisasi delapan warga negara Indonesia yang melaksanakan haji dengan menggunakan visa non-haji,” tuturnya.
Pendalaman dilakukan untuk mengungkap pihak yang mengatur keberangkatan kedelapan WNI tersebut.
Pemerintah menelusuri kemungkinan keterlibatan biro perjalanan atau travel yang memberangkatkan calon jemaah menggunakan visa non-haji.
“Semua pihak yang terlibat akan kita lakukan pendalaman, kemudian analisis hubungan dari masing-masing pihak. Baik dari pihak yang dirugikan kemudian travel yang memberangkatkan, itu semua akan kita lakukan upaya penindakan,” tegas Harun.
Pengawasan Titik Keberangkatan
Praktik pemberangkatan menggunakan visa non-haji masih menjadi perhatian dalam penyelenggaraan haji 2026.
Selain Bandara Soekarno-Hatta, sejumlah titik keberangkatan dinilai rawan, antara lain Surabaya, Lombok, dan Batam.
Pengawasan diperluas untuk mencegah keberangkatan ilegal warga negara Indonesia yang tidak menggunakan dokumen sesuai peruntukan ibadah haji.
Untuk menampung laporan masyarakat, Bareskrim Polri membuka hotline pengaduan tindak pidana haji melalui nomor 0812-188-991-91.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
