Selebriti
Ingin Damai dengan Mawa, Inara Rusli Ajukan Restorative Justice soal Dugaan Perzinaan
Inara Rusli mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa, meski upaya damai ditolak.
MPN Indonesia 14 Januari 2026 - Inara Rusli mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1).
Langkah ini ditempuh sebagai upaya perdamaian dengan Wardatina Mawa terkait laporan dugaan perzinaan yang menyeret namanya.
Permohonan tersebut diajukan langsung oleh Inara bersama kuasa hukumnya, Daru Quthny.
Meski demikian, pihak Wardatina Mawa melalui kuasa hukumnya telah menyatakan penolakan terhadap upaya penyelesaian damai tersebut.
Selain mengajukan restorative justice, Inara juga meminta perlindungan hukum kepada kepolisian.
Permintaan itu diajukan menyusul laporan Wardatina Mawa atas dugaan hubungan terlarang antara Inara Rusli dan suami Mawa, Insanul Fahmi.
Laporan tersebut sebelumnya masuk ke Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya pada akhir November 2025.
“Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan restorative justice dari pihak kuasa hukumnya Mawa. Kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya restorative justice. Itu tujuan utamanya cuma hanya itu. Dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya perdamaian,” ujar Daru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (13/1).
Upaya Damai Masih Terkendala Penolakan Pelapor
Meski belum mendapat persetujuan dari pihak pelapor, Daru menegaskan bahwa Inara tetap berharap proses restorative justice dapat terlaksana ke depannya.
Namun, jika upaya damai tidak tercapai, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Konsekuensi kalau belum terjadi perdamaian, kita kembalikan ke pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, aturan sendiri, apakah akan naik sidik atau gimananya, itu hak prerogatif daripada penyidik,” katanya.
Terkait komunikasi langsung dengan Wardatina Mawa, Daru menyebut hingga kini belum ada kontak yang dilakukan.
Pihak Inara masih meminta bantuan penyidik Renakta untuk menjembatani kemungkinan pertemuan kedua belah pihak.
“Dari kami belum melakukan komunikasi (ke Mawa), kami dalam hal ini masih meminta dibantu oleh pihak Renakta untuk menjembatani. Kalau perdamaian pasti akan bertemu antara Inara dan Mawa. Tapi, setelah ada lampu hijaunya,” jelas Daru.
Bukti Laporan Diserahkan ke Penyidik
Sebelumnya, Wardatina Mawa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Renakta Polda Metro Jaya pada 4 Desember 2025.
Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam dan disebut telah mencakup seluruh materi laporan.
“Alhamdulillah udah lega sih. Semua bukti udah saya bagikan ke penyidik,” ucap Mawa usai pemeriksaan.
“Tadi pemeriksaannya sudah semua detail, semua udah terstruktur, udah saya sampaikan bukti-bukti; CCTV, chat, semuanya udah saya jelasin semua terstruktur,” sambungnya.
Dalam laporannya, Mawa turut melampirkan rekaman CCTV dari kediaman Inara yang disebut memperlihatkan interaksi mesra antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inara Rusli juga melayangkan laporan terpisah ke Bareskrim Polri terkait dugaan akses ilegal terhadap CCTV rumahnya.
Laporan itu disebut sebagai upaya hukum untuk menanggapi proses hukum yang berjalan dari pihak Mawa.
Proses Hukum Diserahkan ke Penyidik
Kuasa hukum Inara menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan saat ini berada di bawah kewenangan penyidik.
Menurut Daru, perkara tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi.
“Ya pada prinsipnya kalau perkara ini jalan ya dipersilahkan aja karena itu kan hak prerogatifnya penyidik. Ini kan masih dalam tahapan klarifikasi. Mereka mau naik lidik, mereka mau gelar perkara, itu hak prerogatif daripada penyidik,” pungkas Daru.
Sementara itu, Inara Rusli tidak memberikan pernyataan apa pun kepada awak media selama berada di Polda Metro Jaya.
Ia langsung meninggalkan lokasi setelah seluruh urusan hukumnya selesai.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
