Berita
Seluruh Kapal Wisata di Labuan Bajo Dilarang Berlayar hingga 15 Januari, Kenapa?
KSOP Labuan Bajo melarang seluruh kapal wisata berlayar pada 12-15 Januari 2026 akibat cuaca ekstrem dan gelombang tinggi berdasarkan peringatan BMKG.
Nusa Tenggara Timur, MPN Indonesia 14 Januari 2026 - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo resmi melarang seluruh kapal wisata, termasuk speedboat, untuk berlayar di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai Senin (12/1) hingga Kamis (15/1).
Larangan ini diberlakukan menyusul potensi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di perairan Taman Nasional Komodo serta sejumlah destinasi wisata bahari unggulan lainnya.
Kebijakan tersebut didasarkan pada informasi dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang, hasil pemantauan kondisi laut dari pos darat, serta laporan kapal di lapangan.
“Menindaklanjuti informasi tinggi gelombang dari BMKG Stasiun Maritim Tenau tanggal 11 Januari 2026 dan sesuai pengamatan laut dari pos darat serta laporan kapal-kapal lainnya, maka pelayanan surat persetujuan berlayar untuk semua kapal wisata termasuk speedboat ditutup sementara tanggal 12-15 Januari atau sampai cuaca membaik kembali berdasarkan informasi dari BMKG,” ujar Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, dalam keterangannya, Senin (12/1).
SPB Ditutup Sementara hingga Cuaca Membaik
Larangan berlayar tersebut tertuang dalam Maklumat Pelayaran No: 05/MP-I/2026 yang diterbitkan pada Senin (12/1).
Dalam maklumat itu disebutkan bahwa penutupan layanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku secara menyeluruh.
“Penutupan layanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku efektif mulai tanggal 12 hingga 15 Januari 2026, atau hingga kondisi cuaca dinyatakan membaik oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG),” demikian tertulis dalam maklumat tersebut.
Prakiraan Cuaca dan Wilayah Wisata Terdampak
Berdasarkan prakiraan cuaca BMKG Direktorat Meteorologi Maritim periode Senin (12/1) hingga Rabu (14/1), terdapat tujuh lokasi wisata bahari yang menjadi perhatian khusus, yakni:
- Manta Point: 12 Januari berawan hingga cerah berawan dengan gelombang 0,6 meter; 13 Januari hujan ringan hingga sedang disertai petir dan arus hingga 150 cm/s; 14 Januari hujan ringan pagi hari kemudian membaik.
- Gili Lawalaut: 12 Januari cerah berawan hingga cerah dengan gelombang 0,8 meter; 13 Januari hujan dan petir malam hari; 14 Januari hujan ringan pagi lalu berawan.
- Pulau Kanawa: 12 Januari cerah berawan dengan gelombang 1,5 meter; 13 Januari hujan dengan petir malam hari dan gelombang hingga 1,1 meter; 14 Januari cerah berawan.
- Pulau Padar: 12 Januari berawan hingga cerah dengan arus konstan 150 cm/s; 13 Januari hujan dengan petir sore hingga malam; 14 Januari cerah berawan dengan gelombang hingga 0,6 meter.
- Pulau Papagarang: 12 Januari hujan ringan pagi lalu cerah berawan dengan gelombang 1,3 meter; 13 Januari hujan dengan petir malam hari; 14 Januari kondisi serupa dengan 12 Januari.
- Pulau Rinca: 12 Januari cerah berawan dengan gelombang 0,7 meter; 13 Januari hujan dengan petir sore hingga malam; 14 Januari cerah berawan.
- Pulau Sabolo: 12 Januari berawan sepanjang hari dengan gelombang 1,6 meter; 13 Januari hujan ringan dengan petir malam hari; 14 Januari tetap berawan dengan gelombang 1,6 meter.
Cuaca buruk di wilayah Labuan Bajo diketahui telah berlangsung sejak dua hari sebelum larangan diberlakukan, ditandai hujan lebat dan angin kencang yang meningkatkan risiko keselamatan pelayaran.
Imbauan KSOP untuk Kapal yang Masih Berada di Laut
KSOP mengimbau kapal wisata yang masih berada di perairan agar segera menyesuaikan pelayaran dan mencari lokasi yang aman.
“Untuk kapal-kapal yang berada di perairan agar dapat menyesuaikan pelayarannya, berlabuh atau mooring di daerah yang terlindungi dari gelombang tinggi dan arus laut serta mesin dalam keadaan standby,” jelas Stephanus.
Selama masa larangan, KSOP juga menetapkan sejumlah prosedur keselamatan sebagai berikut:
- Kelaikan kapal: Nakhoda wajib memastikan kapal dalam kondisi layak dan segera mencari perlindungan jika cuaca memburuk.
- Komunikasi antar kapal: Kapal diminta aktif berbagi informasi terkait potensi bahaya cuaca.
- Prosedur berlabuh: Kapal harus berlabuh di area terlindung dengan mesin dalam kondisi standby dan diawasi awak kapal.
- Koordinasi darurat: Dalam kondisi berbahaya, kapal wajib segera menghubungi Syahbandar dan BASARNAS.
Larangan ini sebelumnya sempat dicabut pada 9 Januari 2026 setelah dua pekan penutupan akibat cuaca buruk.
Namun, berdasarkan perkembangan cuaca terbaru, KSOP kembali memberlakukan penutupan sebagai langkah pencegahan guna meminimalkan risiko kecelakaan laut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
