Connect with us

Internasional

Eks Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan pemberontakan melalui darurat militer Desember 2024.

Logompn

Published

on

Eks presiden korsel, yoon suk yeol dituntut hukuman mati terkait pemberlakuan darurat militer
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Gambar : Ahn Young-joon/AP

MPN Indonesia 14 Januari 2026 - Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan mendalangi pemberontakan melalui upaya pemberlakuan darurat militer pada Desember 2024.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang terakhir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Selasa (13/1), dengan jaksa menilai tindakan Yoon sebagai pelanggaran serius terhadap tatanan konstitusional negara.

Dalam persidangan, Yoon didakwa secara langsung menyusun dan mengarahkan deklarasi darurat militer yang berlangsung selama enam jam, dimulai pada malam 3 Desember 2024.

Ia disebut mengerahkan pasukan ke parlemen dan memerintahkan mereka menghalangi pemungutan suara untuk membatalkan status darurat militer tersebut.

“Yoon… mengaku telah memberlakukan darurat militer untuk melindungi demokrasi liberal, tetapi darurat militer yang tidak konstitusional dan ilegal itu merusak fungsi Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum… bahkan menghancurkan tatanan konstitusional demokrasi liberal,” ujar jaksa dalam argumen penutup, seperti dikutip MPN Indonesia dari Reuters, Rabu (14/1).

Kronologi Darurat Militer dan Pemakzulan

Yoon Suk Yeol, yang saat itu masih menjabat sebagai presiden, memproklamasikan berakhirnya pemerintahan sipil dan memberlakukan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Ia juga mengirim pasukan ke Majelis Nasional untuk mencegah parlemen membatalkan kebijakan tersebut.

Krisis politik selama enam jam itu berakhir ketika 190 anggota parlemen berhasil menerobos barikade militer dan mengesahkan resolusi darurat yang memaksa Yoon mencabut kebijakannya.

Parlemen kemudian memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024, sebelum Mahkamah Konstitusi secara resmi mencopotnya dari jabatan presiden pada April 2025.

Baca Juga:  Singgung Sikap PBB soal Penangkapan Maduro, Purbaya: Hukum Dunia Agak Aneh

Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan atas kasus ini pada 19 Februari 2026.

Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden ketiga Korea Selatan yang dihukum atas kejahatan pemberontakan setelah Chun Doo-hwan dan Roh Tae-woo.

Dugaan Perencanaan Pemberontakan dan Bukti Jaksa

Jaksa menyatakan bahwa rencana darurat militer telah dipersiapkan Yoon sejak Oktober 2023 sebagai upaya mempertahankan kekuasaan melalui pemerintahan jangka panjang.

Dalam persidangan, jaksa memaparkan bukti berupa buku catatan dan memo ponsel yang berisi rencana pengendalian media, penangkapan anggota parlemen, serta pemutusan aliran listrik dan air ke kantor-kantor media.

“Terdakwa tidak dengan tulus menyesali kejahatannya… atau meminta maaf dengan semestinya kepada masyarakat,” tegas jaksa.

Yoon juga dituduh memerintahkan penerbangan drone ke wilayah udara Korea Utara untuk menciptakan justifikasi pemberlakuan darurat militer.

Ia telah ditahan sejak Juli 2025 setelah sebelumnya sempat dibebaskan pada Maret, menjadikannya presiden Korea Selatan pertama yang ditahan saat masih menjabat.

Pejabat Lain yang Disidangkan dan Dakwaan Tambahan

Selain Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Kepolisian Cho Ji-ho turut diadili dalam kasus ini.

Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup dengan kerja paksa terhadap Kim Yong-hyun, yang disebut “bergerak sebagai satu kesatuan” dengan Yoon dalam perencanaan darurat militer.

Jaksa juga menghadirkan kesaksian sejumlah komandan militer yang menyatakan bahwa Yoon memerintahkan penangkapan anggota parlemen.

Mereka memaparkan memo dari salah satu perencana militer yang berisi saran untuk “menyingkirkan” ratusan individu, termasuk jurnalis, aktivis buruh, dan anggota legislatif.

Pada bulan sebelumnya, jaksa juga menuntut Yoon dengan hukuman penjara 10 tahun dalam sidang terpisah atas dakwaan menghalangi keadilan. Vonis atas perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 16 Januari 2026.

Baca Juga:  Tanggapi Islamofobia di Inggris, PM Starmer: Menjijikan, Ini Harus Ditangani

Jaksa menggambarkan tindakan Yoon sebagai “penghancuran serius terhadap tatanan konstitusional oleh kekuatan anti-negara” dan menyebutnya sebagai upaya untuk “memonopoli kekuasaan.”

Bantahan Yoon dan Respons Politik

Yoon membantah seluruh tuduhan dan menyatakan bahwa deklarasi darurat militer hanyalah tindakan simbolis untuk menarik perhatian publik terhadap apa yang ia sebut sebagai kesalahan partai oposisi.

Ia mengklaim langkah tersebut bertujuan menyelamatkan negara dari “kejahatan yang akan menghancurkan bangsa.”

Dalam persidangan, Yoon terlihat menggelengkan kepala dan tertawa saat mendengar tuntutan hukuman mati, diikuti oleh reaksi serupa dari sejumlah pendukungnya di ruang sidang.

Tim pembelanya membandingkan Yoon dengan tokoh sejarah seperti Galileo Galilei dan Giordano Bruno, serta menyebut proses hukum ini sebagai ketidakadilan.

Mereka menyatakan, “Mayoritas tidak selalu mengungkapkan kebenaran.”

Sementara itu, Kantor Presiden Lee Jae Myung, yang terpilih menggantikan Yoon melalui pemilu sela, menyatakan bahwa mereka “percaya bahwa lembaga peradilan akan memutuskan… sesuai dengan hukum, prinsip, dan standar publik.”

Kasus Yoon menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan besar yang melibatkan dirinya, istrinya Kim Keon Hee, serta lebih dari 120 orang dari berbagai kalangan politik dan militer.

Kim Keon Hee dijadwalkan menjalani persidangan terpisah atas dugaan manipulasi saham dan suap pada 28 Januari 2026.

(ADN/NID/RAD)

Trending