Connect with us

Internasional

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.

Logompn

Published

on

Eks presiden korea selatan, yoon suk yeol divonis 5 tahun penjara
Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara | Gambar: Seoul Central District Court

MPN Indonesia 18 Januari 2026 - Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (16/1) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol.

Ia dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi keadilan, dan pemalsuan dokumen resmi terkait deklarasi darurat militer yang gagal diberlakukan pada Desember 2024.

Yoon dijatuhi hukuman karena menggunakan pengawal presiden untuk mencegah penangkapannya dan tidak berkonsultasi dengan seluruh kabinet sebelum mengumumkan darurat militer.

Ia juga menyusun dan kemudian menghancurkan dokumen palsu yang menyatakan seolah-olah deklarasi itu telah didukung oleh perdana menteri dan menteri pertahanan.

“Terdakwa memiliki kewajiban untuk menjaga konstitusi dan hukum, tetapi ia mengabaikannya,” kata hakim Baek Dae-hyun saat membacakan putusan, dikutip MPN Indonesia dari BBC.

Punya Waktu 7 Hari untuk Banding

Jaksa awalnya menuntut hukuman 10 tahun penjara, namun hakim memutuskan hukuman lima tahun.

Baik pihak jaksa maupun tim kuasa hukum Yoon memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding.

Salah satu pengacara Yoon, Yoo Jung-hwa, menyatakan bahwa putusan tersebut akan mereka lawan.

“Kami menyesalkan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan cara yang dipolitisasi,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari Al Jazeera.

Sementara itu, Yoon membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyatakan bahwa surat perintah penangkapannya tidak sah dan bahwa hukum tidak mengharuskannya untuk berkonsultasi dengan setiap anggota kabinet sebelum mengumumkan darurat militer.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedural dalam proses deklarasi tersebut.

Hadapi Tuduhan Makar

Menurut laporan dari Yonhap, hukuman lima tahun ini adalah setengah dari tuntutan tim penasihat khusus Cho Eun-suk.

Putusan ini menjadi bagian dari rangkaian kasus hukum yang masih berlangsung terhadap Yoon Suk Yeol.

Baca Juga:  Angel Lelga Bongkar Kelakuan ART di Rumahnya, Bawa Pria Masuk hingga Mencuri

Tuduhan paling serius adalah makar, yang sedang diproses dalam sidang terpisah dengan ancaman hukuman mati.

Putusan untuk perkara itu diperkirakan akan diumumkan pada Februari 2026.

Sebagai informasi, tindakan Yoon dalam mendeklarasikan darurat militer pada Desember 2024 hanya berlangsung selama enam jam, namun memicu kekacauan politik nasional.

Sebagian masyarakat turun ke jalan menentang langkah Yoon, sementara pendukungnya juga melakukan aksi tandingan dalam jumlah lebih kecil.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending