Berita
5.000 Warga Rawa Buntu Serpong Gugat Pemkot Tangsel & Pengembang BSD soal Sampah
Sebanyak 5.000 warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, menggugat Pemerintah Kota Tangsel.
Banten, MPN Indonesia 28 Januari 2026 - Sebanyak 5.000 warga RW 014 Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggugat Pemerintah Kota Tangsel dan pengembang kawasan BSD City, PT Bumi Serpong Damai Tbk, melalui mekanisme class action.
Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Januari dengan nomor perkara 194/pdt.G/2026/PN Tng.
Gugatan diajukan akibat pencemaran bau dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang dinilai telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga.
Dilihat MPN Indonesia dari laman resmi Pengadilan Negeri Tangerang, sidang perdana gugatan tersebut akan dilaksanakan pada 4 Februari 2026.
Tuntut Ganti Rugi
Ketua RW 014 Rawa Buntu, Muchamad Yusuf (56), menyebut bahwa gugatan ini mewakili sekitar 1.200 kepala keluarga yang terdampak langsung.
“Kami adalah warga yang secara nyata dan langsung mengalami dampak pencemaran udara, bau menyengat, serta gangguan lingkungan hidup akibat aktivitas dan kelalaian atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Cipeucang,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari Tempo.
Tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai Rp21,6 miliar, mencakup kerugian kesehatan serta penurunan nilai properti warga.
Gugatan ditujukkan kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie sebagai Tergugat I, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Bani Khosyatullah (Tergugat II), dan PT Bumi Serpong Damai Tbk (Tergugat III).
Warga menilai para tergugat telah lalai dalam pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan lingkungan di pemukiman BSD City.
Warga menyebut bau menyengat dan emisi gas dari TPA Cipeucang makin intens pada malam hingga dini hari.
“Kami menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan dan/atau kelalaian para tergugat dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah,” kata Yusuf.
Ia menyebut pengelolaan TPA seharusnya memperhatikan pengendalian bau, sistem sanitary landfill, pengelolaan gas metana, dan lindi sesuai ketentuan peraturan.
Respons Pemkot Tangsel
Sementara itu, Pemerintah Kota Tangsel menyatakan menghormati gugatan warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangsel, TB Asep Nurdin, menyampaikan bahwa Pemkot tidak bersikap defensif dan memandang langkah hukum ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap isu lingkungan sosial.
“Bapak Wali Kota memandang gugatan ini sebagai bentuk partisipasi aktif dan wujud kecintaan warga terhadap Tangerang Selatan. Kami menghargai sepenuhnya hak konstitusional masyarakat yang menempuh jalur hukum,” ujar Asep, Minggu (25/1).
Saat ini, Pemkot Tangsel dikatakan tengah menelaah seluruh materi gugatan untuk menyusun jawaban sesuai ketentuan hukum.
Di luar jalur hukum, Asep menyebut pemerintah terus memprioritaskan solusi pengelolaan sampah jangka panjang.
“Di luar ruang sidang, prioritas kami adalah mengeksekusi solusi nyata. Selain memperkuat kerja sama antarwilayah, kami memacu rencana pembangunan PLTSa agar pengelolaan sampah menjadi lebih modern dan berkelanjutan,” kata Asep.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
