Otomotif
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar 2-15 Februari, Ini Sasaran Tilangnya
Operasi Keselamatan Jaya 2026 digelar oleh Polda Metro Jaya selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
MPN Indonesia 3 Februari 2026 - Operasi Keselamatan Jaya 2026 resmi digelar oleh Polda Metro Jaya bersama jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukumnya selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 diawali dengan apel gelar pasukan pada Senin (2/2) di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, yang dipimpin Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono.
“Wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan etalase bangsa, sehingga kondisi lalu lintas yang tertib dan aman menjadi refleksi kedisiplinan masyarakat,” kata Dekananto, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Korlantas Polri.
Sasaran Tilangnya
Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 memfokuskan penindakan terhadap sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, pengendara di bawah umur yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berkendara melebihi batas kecepatan.
Kemudian menggunakan telepon genggam saat berkendara, serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
Selanjutnya pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising.
Penindakan Dilakukan dengan Proporsional
Polisi mengatakan penindakan dilakukan secara proporsional dengan memaksimalkan penggunaan sistem elektronik serta penindakan manual secara selektif.
“Operasi Keselamatan Jaya 2026 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional. Edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan secara berkelanjutan,” kata Korlantas Polri.
Sementara itu, penegakan hukum dilakukan melalui optimalisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis, ETLE mobile, serta penggunaan drone patrol presisi.
“Serta penindakan manual yang humanis,” jelas Korlantas Polri.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
