Connect with us

Berita

MK Tolak Gugatan soal Pernikahan Beda Agama

MK kembali menolak gugatan uji materi terkait pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Logompn

Published

on

MK Tolak Gugatan soal Pernikahan Beda Agama
MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 4 Februari 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi terkait pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam perkara ini, gugatan diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dihapus atau diubah sehingga pernikahan antarumat berbeda agama dapat dinyatakan sah menurut hukum negara.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung putusan tersebut dalam persidangan.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo, Senin (2/2), dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MKRI.

Gugatan Pemohon

Dalam perkara nomor 265/PUU-XXIII/2025, Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” demikian bunyi pasal tersebut.

Para pemohon meminta agar norma tersebut dihapus atau diubah. Mereka mengusulkan perubahan rumusan menjadi:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, tiap-tiap perkawinan antarpemeluk agama dan kepercayaan yang berbeda sepanjang telah sah dinyatakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing itu,”.

Dalam permohonannya, para pemohon menyebut pernikahan beda agama sebagai realitas sosial di Indonesia.

Mereka mengutip data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang mencatat peningkatan jumlah pasangan beda agama.

“Bahwa berdasarkan data Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mencatat sebanyak 1.655 pasangan yang melangsungkan perkawinan beda agama dalam periode 2005 hingga Juli 2023, dengan tren yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar pemohon.

Baca Juga:  Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah di CFD Jakarta

Para pemohon juga menilai Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pencatatan perkawinan pasangan beda agama.

Mereka mengaitkan hal tersebut dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama dan kepercayaan.

“Bahwa dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, seluruh ruang hukum yang sebelumnya tersedia melalui mekanisme penetapan pengadilan negeri telah tertutup,” ujar pemohon.

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi

Dalam pertimbangannya, MK menilai permohonan para pemohon tidak fokus pada norma yang diuji.

Mahkamah menyatakan dalil permohonan lebih banyak membahas pencatatan perkawinan, sementara Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan mengatur mengenai syarat sah pernikahan.

“Selain itu, dengan adanya dua rumusan petitum alternatif pada angka 3 dan angka 4, Mahkamah mengalami kesulitan untuk memahami yang sesungguhnya dimohonkan oleh para pemohon,” kata Suhartoyo.

Penolakan ini menambah daftar putusan MK terkait isu pernikahan beda agama. Sebelumnya, MK telah menolak gugatan serupa pada 2014, 2022, dan 2023.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending