Politik
Berantas Korupsi, Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Gibran meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp310 triliun.
MPN Indonesia 15 Februari 2026 - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Desakan ini disampaikan Gibran melalui keterangan video di akun Instagram resminya @gibran_rakabuming pada Jumat (13/2), merespons rendahnya tingkat pengembalian aset hasil kasus korupsi ke kas negara.
Gibran menyebut pengesahan regulasi ini sebagai langkah mendesak untuk memulihkan anggaran negara yang hilang.
Ia menegaskan, lebih dari 90 persen kerugian negara akibat korupsi selama ini tidak berhasil dikembalikan.
“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” tegasnya, dikutip MPN Indonesia pada Minggu (15/2).
RUU ini dinilai penting untuk memperkuat instrumen hukum negara agar mampu menyita aset yang berasal dari tindak kejahatan, termasuk korupsi.
“Kerugian negara yang ditimbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” jelasnya.
Kerugian Negara Capai Rp310 Triliun
Dalam paparannya, Gibran mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat potensi kerugian negara akibat kasus korupsi pada periode 2013–2022 sebesar Rp238 triliun.
Sementara pada 2024, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian meningkat drastis hingga mencapai Rp310 triliun.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Situasi ini dinilai mengkhawatirkan karena mencerminkan lemahnya sistem pemulihan aset di Indonesia.
“Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia, harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gibran.
Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset bukan hanya wacana, melainkan kebutuhan mendesak.
Ia menegaskan bahwa Presiden sudah menyampaikan komitmennya untuk mendorong penuh pengesahan aturan ini.
RUU ini akan memberikan kewenangan bagi negara untuk merampas aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi, tindak pidana perdagangan orang.
Aset-aset tersebut nantinya akan dikembalikan menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Tantangan Kriminal di Era Kini
Gibran juga menyoroti tantangan dalam penelusuran aset hasil kejahatan pada era modern, di mana kejahatan semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi canggih.
“Apalagi di era seperti sekarang ini, di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini. Sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi,” jelasnya.
Ia menilai bahwa regulasi ini sangat relevan karena memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, terutama dalam situasi di mana pelaku sudah meninggal atau melarikan diri ke luar negeri.
Singgung Negara yang Sudah Terapkan UU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset juga merujuk pada praktik yang telah diterapkan di berbagai negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.
Di Italia, misalnya, aset mafia yang disita bahkan diubah menjadi fasilitas publik seperti sekolah dan pusat kegiatan masyarakat.
Meski demikian, Gibran menyadari adanya kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah serta risiko penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi serta profesional hukum,” kata Gibran.
Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan
Gibran menegaskan pentingnya efek jera dalam pemberantasan korupsi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan pandangan keras terhadap para pelaku.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ucapnya.
RUU ini, menurut Gibran, merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan anggaran negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Ia menekankan bahwa momentum pembahasan regulasi ini tidak boleh dilewatkan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
