Connect with us

Berita

BNN Usulkan Larangan Peredaran Vape di Indonesia, Ini Alasannya!

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Logompn

Published

on

BNN Usulkan Larangan Perederan Vape di Indonesia, Ini Alasannya!
BNN Usulkan Larangan Peredaran Vape di Indonesia, Ini Alasannya! | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Februari 2026 - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan kepada pemerintah untuk memberlakukan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.

Usulan ini disampaikan menyusul temuan BNN bahwa vape kerap digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

“Demi melindungi kesehatan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba, maka kami merekomendasikan rokok elektronik jenis vape seyogyanya dilarang digunakan di Indonesia,” ucap Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Supiyanto, dalam agenda Focus Group Discussion di Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/2).

Banyak Temuan Vape Disalahgunakan

Dari hasil uji laboratorium BNN terhadap 438 sampel liquid vape yang beredar di pasaran, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen dinyatakan mengandung narkotika golongan I dan II.

Sampel liquid vape tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, dan Maluku Utara.

Selain itu, dari 134 sampel yang menjadi barang bukti selama 2025-2026, seluruhnya atau 100 persen dinyatakan positif narkotika.

Kandungan Narkoba yang Umum Ditemui di Vape

Menurut Supiyanto, kandungan narkoba yang umum ditemukan dalam liquid vape antara lain etomidate, ganja, ekstasi, metamfetamin, hingga tetrahidrokanabinol (THC).

“Jadi kesannya orang lagi pakai vape, lagi ngerokok, tapi isinya ternyata sabu cair, isinya Etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelas dia.

Supiyanto menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran vape di tengah masyarakat.

Menurutnya, meskipun secara aturan vape hanya boleh dikonsumsi oleh orang berusia di atas 21 tahun, kenyataannya banyak anak di bawah umur yang mengonsumsinya.

Baca Juga:  Peneliti CELIOS Nilai Program Trisula Prabowo Bisa Ganggu Stabilitas Keuangan Negara

“Artinya regulasi yang sudah ada saja tidak ditaati,” ujarnya.

Tren Penggunaan Vape di RI

Berdasarkan laporan Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia Report 2021, tercatat peningkatan signifikan dalam penggunaan rokok elektrik di Indonesia.

Pada 2011, pengguna vape hanya sebesar 0,3 persen, namun meningkat sepuluh kali lipat menjadi 3 persen pada 2021.

(AKM/NID/RAD)

Trending