Connect with us

Berita

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan GoTo Resmi Terapkan Potongan Komisi Ojol 8%

GoTo dan Grab menerapkan komisi ojol maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 untuk layanan GoRide dan GrabBike.

Logompn

Published

on

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan GoTo Resmi Terapkan Potongan Komisi Ojol 8%
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan GoTo Resmi Terapkan Potongan Komisi Ojol 8%. Gambar: YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 24 Juni 2026 - Mulai Rabu (1/6), perusahaan aplikasi transportasi online GoTo dan Grab resmi menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen bagi driver ojol untuk layanan roda dua di Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan driver ojol dengan menaikkan porsi pendapatan yang diterima pengemudi hingga minimal 92 persen dari tarif perjalanan.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo, menegaskan bahwa implementasi kebijakan ekonomi ini akan berlaku efektif mulai awal Juli.

“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GoRide),” ujar Catherine, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Rabu (24/6).

Pernyataan serupa disampaikan oleh CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.

“Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike. Dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.

Implementasi Kebijakan

Pengumuman penerapan komisi 8 persen ini dilakukan setelah adanya pembahasan antara pihak perusahaan dengan DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas pemberlakuan tarif atau komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini ditunggu oleh pengemudi.

“GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan bersama dengan Pak Cucun mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco.

Baca Juga:  Car Free Day Sudirman-Thamrin Tetap Digelar pada 1 Juni 2025

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari proses yang melibatkan aspirasi driver ojol.

“Teman-teman semua sudah jelas barusan bagaimana komitmen kami semua di DPR RI mengawal dari proses perjuangan teman-teman di ojek online dan komitmen Bapak Presiden Prabowo yang sudah sama-sama kita dengar,” kata Cucun.

Dasar Aturan dan Perubahan Skema Pendapatan

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi online.

Aturan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional Jumat (1/5) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Dalam aturan sebelumnya, potongan komisi aplikasi untuk driver ojol dapat mencapai 20 persen.

Melalui aturan baru ini, terjadi perubahan dalam pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan driver ojol.

(AKM/NID/RAD)

Trending