Berita
Dedi Mulyadi Minta Satu Kelas Diisi 50 Siswa, Wamendikdasmen: Makruh, Sebaiknya Jangan Dilakukan
Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombel hingga maksimal 50 orang per kelas.
MPN Indonesia 18 Juli 2025 - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga maksimal 50 orang per kelas.
Program yang dilakukan lewat program Pengurangan Angka Putus Sekolah (PAPS) ini, kata Dedi Mulyadi, dilakukan hanya sebagai kebijakan sementara.
Nantinya, jika Pemprov Jawa Barat telah selesai membangun ruang kelas baru, maka otomatis tidak akan ada lagi rombel 50 anak.
Tanggapan Wamendikdasmen
Menanggapi kebijakan ini, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menyebut kebijakan tersebut sebagai tindakan yang “makruh” dan menyarankan agar tidak dilakukan.
“Makruh, haram sih tidak, tetapi sebaiknya jangan dilakukan,” ujar Fajar seusai menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Musadaddiyah, Garut, Rabu (16/7).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sangat kondisional dan tidak bisa menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah angka tidak sekolah (ATS).
Tanggapan Muhammadiyah
Sementara itu, Organisasi masyarakat Islam seperti Muhammadiyah mengutarakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Barat menilai kebijakan pendidikan tersebut berdampak signifikan terhadap sekolah-sekolah swasta.
“Secara umum, bisa dikatakan kami sangat terdampak kebijakan tersebut di beberapa sekolah,” ungkap Sekretaris PWM Jabar, Iu Rusliana, Senin (14/7), dikutip MPN Indonesia dari Republika.
Rusliana menyebut beberapa sekolah Muhammadiyah mengalami penurunan jumlah pendaftar.
Misalnya di SMK Muhammadiyah Garut di mana lulusan berjumlah 206 siswa, namun pendaftar baru hanya 153 orang.
Selain itu, SMK Muhammadiyah 1 Cikampek meluluskan 789 siswa, tapi pendaftar baru turun menjadi 642 orang
Rusliana menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak membuat kebijakan secara sepihak tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan sekolah swasta.
“Jangan ugal-ugalan mengambil kebijakan. Hargai perjuangan (sekolah) swasta yang selama ini melakukan upaya proses pendidikan,” kata Rusliana.
Tanggapan NU
Senada dengan Muhammadiyah, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nadhatul Ulama (NU) Jawa Barat, KH Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan tersebut sangat merugikan pesantren.
“Secara umum, kebijakan ini sangat merugikan dunia pesantren dan sekolah swasta,” kata Abdurrahman, dikutip MPN Indonesia dari Republika.
Ia memberikan contoh dampak langsung dari kebijakan ini. Di Cirebon, misalnya, beberapa pesantren kehilangan hingga 70 persen pendaftar.
Hal ini, kata Abdurrahman, disebabkan karena banyak siswa yang membatalkan pendaftarannya di pesantren atau sekolah swasta karena kuota di sekolah negeri bertambah.
Abdurrahman menilai bahwa Pemprov Jabar seolah-olah memperlakukan sekolah swasta sebagai pesaing negatif bagi sekolah negeri.
“Kami melihat kehadiran pesantren dan sekolah swasta seolah dianggap musuh, bukan mitra dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
