Connect with us

Berita

Dinilai Pajaki Pensiun dan Pesangon, UU Perpajakan Digugat ke MK

Dua pekerja swasta menggugat UU PPh ke MK, menilai pajak progresif atas pesangon dan pensiun melanggar hak konstitusional pekerja.

Logompn

Published

on

Dinilai pajaki pensiun dan pesangon, uu perpajakan digugat ke mk
Kuasa Hukum para Pemohon Ali Mukmin dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 170/PPU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (6/10). Gambar : Humas MK/Ifa

MPN Indonesia 7 Oktober 2025 - Dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Permohonan ini tercatat dengan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (6/10) di Jakarta.

Pengujian berfokus pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh yang menetapkan pesangon serta pensiun sebagai objek pajak dengan tarif progresif.

Alasan Gugatan

Para pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional.

Mereka berpendapat bahwa pesangon dan pensiun bukanlah keuntungan baru dari aktivitas ekonomi, melainkan hasil kerja puluhan tahun.

“Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar Kuasa hukum PARA pemohon, Ali Mukmin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidak MK, Jakarta, Senin (6/10).

Kebijakan pemerintah ini dianggap menyamakan pekerja pensiun dengan pelaku usaha, padahal kondisi sosial dan ekonomi keduanya berbeda.

Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Petitum Pemohon

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan bahwa:

  • Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
  • Ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
  • Pemerintah dilarang mengenakan pajak atas komponen tersebut baik kepada pegawai negeri maupun swasta.
  • Pembentuk undang-undang diminta menyesuaikan sistem perpajakan agar sesuai dengan konstitusi.
Baca Juga:  Belum Tepat Sasaran, Purbaya-DPR-Danantara Bakal Ubah Skema Subsidi BBM dan Listrik 2026

Pemohon I diketahui akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2025, sementara Pemohon II akan pensiun dalam beberapa tahun mendatang.

Keduanya khawatir dana pensiun mereka akan berkurang karena dikenakan pajak progresif.

Ketentuan yang Dipersoalkan

Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa objek pajak mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk uang pensiun atau imbalan lain atas pekerjaan.

Sementara Pasal 17 menetapkan tarif progresif atas penghasilan tersebut, termasuk pesangon dan pensiun.

Menurut pemohon, persepsi pemerintah dan DPR yang menganggap pesangon sebagai tambahan kemampuan ekonomis sangat melukai perasaan pekerja, karena dana itu adalah tabungan akhir dari kerja seumur hidup.

Jalannya Sidang di MK

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Hakim Daniel menyoroti sistematika permohonan yang belum sesuai dengan Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara. Ia meminta agar argumentasi disusun ulang secara rapi dan sistematis.

Suhartoyo kemudian memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat Senin, 20 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.

(AKM/NID/RAD)

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal6 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga26 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional35 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending