Berita
DPR Desak OJK Buat Hapus Aturan Tagih Utang Lewat Debt Collector
Anggota Komisi III DPR RI mendesak OJK untuk mencabut Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
MPN Indonesia 13 Oktober 2025 - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ia menganggap aturan ini sebagai landasan hukum penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector dalam proses penagihan utang yang belakangan praktiknya kerap melibatkan kekerasan dan tindak pidana.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat (10/10).
Abdullah menilai bahwa praktik penagihan utang oleh debt collector di lapangan kerap menyimpang dari ketentuan hukum dan justru memicu pelanggaran hak asasi manusia serta tindak pidana.
“Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” sambungnya.
Maraknya Pelanggaran oleh Debt Collector
Berdasarkan data OJK, dalam periode Januari hingga 13 Juni 2025, terdapat 3.858 pengaduan masyarakat terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Aduan tersebut mencakup pelanggaran dalam bentuk pengancaman, kekerasan fisik, hingga tindakan mempermalukan debitur.
Salah satu contoh kasus terbaru terjadi di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/10), di mana seorang debt collector berinisial L (38) mengancam seorang anggota polisi saat hendak menarik mobil.
Insiden lain dilaporkan terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari yang sama. Mobil yang digunakan debt collector dilempari batu oleh warga karena dianggap membuat keributan di pemukiman saat melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
“Pelanggaran yang dilakukan penagih utang ini sudah banyak diadukan,” tegas Abdullah.
Desak Penyelesaian Lewat Perdata
Abdullah menekankan bahwa penyelesaian perkara utang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum perdata, guna meminimalisir risiko kekerasan dan pelanggaran hukum lainnya.
“Melalui perdata perusahaan jasa keuangan mesti mengikut mekanisme yang ada. Mulai dari penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan langkah tegas OJK terhadap perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran.
“Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?” tukasnya.
Dalam mekanisme perdata, debitur yang tidak mampu melunasi utangnya akan tercatat dalam daftar hitam nasional melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Bank Indonesia atau OJK.
Hal ini dianggap lebih proporsional dibandingkan penggunaan cara-cara represif melalui pihak ketiga.
“Mereka yang berutang atau debitur, jika tidak mampu membayar juga akan masuk daftar hitam atau blacklist nasional melalui SLIK Bank Indonesia atau OJK,” imbuhnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
