Berita
Dukung Aurelie Moeremans, Rieke ‘Oneng’ Minta Kasus Child Grooming Diusut
Rieke Diah Pitaloka mendesak negara dan lembaga terkait serius menangani kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans melalui buku Broken Strings.
MPN Indonesia 16 Januari 2026 - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak negara serta lembaga terkait untuk serius menangani kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).
Rieke menyoroti keberanian Aurelie yang merilis e-book gratis berjudul Broken Strings: Fragment of a Stolen Youth.
Buku tersebut memuat pengakuan Aurelie sebagai korban grooming sejak usia 15 tahun, yang kemudian memicu perhatian luas di media sosial.
Child Grooming Dinilai Masih Dianggap Tabu
Dalam rapat tersebut, Rieke menyebut child grooming sebagai fenomena yang sistematis namun selama ini cenderung dianggap tabu di Indonesia.
Ia menilai keberanian Aurelie membuka pengalaman pribadinya menjadi momentum penting bagi negara untuk bersikap tegas.
“Kasus yang sedang ramai di medsos adalah child grooming. Ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia selama ini. Tapi ada seorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang mengeluarkan e-book secara gratis berjudul Broken Strings: Fragment of a Stolen Youth,” ujar Rieke dalam rapat, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Jumat (16/1).
Rieke juga mengkritik sikap diam negara serta lembaga perlindungan yang dinilainya belum menunjukkan respons serius terhadap kasus tersebut.
“Maaf pimpinan, saya agak emosional karena ini bisa terjadi pada anak-anak kita. Ketika negara diam, ketika kita yang ada di posisi harusnya bersuara namun diam, masa depan anak-anak kita taruhannya. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh dan serius terhadap kasus ini,” tegasnya.
Regulasi Hukum dan Desakan Tindakan Konkret
Rieke menjelaskan bahwa negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menindak pelaku child grooming.
Ia menyebut sejumlah regulasi yang dapat digunakan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahkan di KUHP baru begitu juga diatur persoalan ini bahwa bisa ada hukuman berlapis,” ungkapnya.
Ia juga mengusulkan agar Komisi XIII bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menggelar forum diskusi khusus untuk memperkuat edukasi publik.
Menurut Rieke, narasi pembelaan dari pihak yang terindikasi sebagai pelaku di media sosial berpotensi menormalkan kekerasan seksual terhadap anak.
“Indikasi pelakunya sekarang sedang melakukan pembelaan diri. Seolah-olah ada normalisasi terhadap kekerasan terhadap anak melalui pembujukan, pernikahan, padahal ada indikasi kekerasan seksual yang cukup sadis di situ,” jelasnya.
Respons Kementerian PPPA soal Ancaman Grooming
Menanggapi terbitnya buku Aurelie, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa Broken Strings menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak merupakan ancaman nyata yang harus ditangani secara serius.
“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia melalui laman remi KemenPPPA, Jumat (16/1).
Ia menjelaskan bahwa praktik grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, komunitas sosial, satuan pendidikan, hingga ruang digital seperti media sosial dan gim daring.
Menurutnya, pelaku kerap menyamarkan identitas dan memanipulasi korban secara psikologis.
Arifah menegaskan bahwa perlindungan anak telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berani bertindak.
“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” pungkasnya.
Kementerian PPPA turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi child grooming.
Mengacu pada penjelasan dpppa.tangerangkab.go.id, child grooming merupakan proses ketika individu dewasa membangun hubungan emosional dengan anak atau remaja dengan tujuan eksploitasi, terutama seksual.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
