Connect with us

Berita

Dukung Aurelie Moeremans, Rieke ‘Oneng’ Minta Kasus Child Grooming Diusut

Rieke Diah Pitaloka mendesak negara dan lembaga terkait serius menangani kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans melalui buku Broken Strings.

Logompn

Published

on

Dukung aurelie moeremans, rieke 'oneng' minta kasus child grooming diusut
Kolase Foto Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Aurelie Moeremans. Gambar : Kolase Tangkapan Layar YouTube/TVR Parlemen/Instagram/@aurelie

MPN Indonesia 16 Januari 2026 - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak negara serta lembaga terkait untuk serius menangani kasus child grooming yang diungkap Aurelie Moeremans.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1).

Rieke menyoroti keberanian Aurelie yang merilis e-book gratis berjudul Broken Strings: Fragment of a Stolen Youth.

Buku tersebut memuat pengakuan Aurelie sebagai korban grooming sejak usia 15 tahun, yang kemudian memicu perhatian luas di media sosial.

Child Grooming Dinilai Masih Dianggap Tabu

Dalam rapat tersebut, Rieke menyebut child grooming sebagai fenomena yang sistematis namun selama ini cenderung dianggap tabu di Indonesia.

Ia menilai keberanian Aurelie membuka pengalaman pribadinya menjadi momentum penting bagi negara untuk bersikap tegas.

“Kasus yang sedang ramai di medsos adalah child grooming. Ini adalah sesuatu yang dalam tanda kutip tabu bagi Indonesia selama ini. Tapi ada seorang perempuan bernama Aurelie Moeremans yang mengeluarkan e-book secara gratis berjudul Broken Strings: Fragment of a Stolen Youth,” ujar Rieke dalam rapat, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Jumat (16/1).

Rieke juga mengkritik sikap diam negara serta lembaga perlindungan yang dinilainya belum menunjukkan respons serius terhadap kasus tersebut.

“Maaf pimpinan, saya agak emosional karena ini bisa terjadi pada anak-anak kita. Ketika negara diam, ketika kita yang ada di posisi harusnya bersuara namun diam, masa depan anak-anak kita taruhannya. Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh dan serius terhadap kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Kepala BGN Siapa usai Nanik S Deyang Mengundurkan Diri dari Jabatannya?

Regulasi Hukum dan Desakan Tindakan Konkret

Rieke menjelaskan bahwa negara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang cukup untuk menindak pelaku child grooming.

Ia menyebut sejumlah regulasi yang dapat digunakan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahkan di KUHP baru begitu juga diatur persoalan ini bahwa bisa ada hukuman berlapis,” ungkapnya.

Ia juga mengusulkan agar Komisi XIII bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menggelar forum diskusi khusus untuk memperkuat edukasi publik.

Menurut Rieke, narasi pembelaan dari pihak yang terindikasi sebagai pelaku di media sosial berpotensi menormalkan kekerasan seksual terhadap anak.

“Indikasi pelakunya sekarang sedang melakukan pembelaan diri. Seolah-olah ada normalisasi terhadap kekerasan terhadap anak melalui pembujukan, pernikahan, padahal ada indikasi kekerasan seksual yang cukup sadis di situ,” jelasnya.

Respons Kementerian PPPA soal Ancaman Grooming

Menanggapi terbitnya buku Aurelie, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa Broken Strings menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak merupakan ancaman nyata yang harus ditangani secara serius.

“Child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak adalah ancaman nyata dan serius yang kerap terjadi di sekitar kita. Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia melalui laman remi KemenPPPA, Jumat (16/1).

Ia menjelaskan bahwa praktik grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, mulai dari keluarga, komunitas sosial, satuan pendidikan, hingga ruang digital seperti media sosial dan gim daring.

Menurutnya, pelaku kerap menyamarkan identitas dan memanipulasi korban secara psikologis.

Baca Juga:  Sari Yuliati Resmi jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir

Arifah menegaskan bahwa perlindungan anak telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peka dan berani bertindak.

“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” pungkasnya.

Kementerian PPPA turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi child grooming.

Mengacu pada penjelasan dpppa.tangerangkab.go.id, child grooming merupakan proses ketika individu dewasa membangun hubungan emosional dengan anak atau remaja dengan tujuan eksploitasi, terutama seksual.

(AKM/NID/RAD)

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal7 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga27 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional36 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending