Connect with us

Berita

Libur Isra Mikraj, Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta Ditiadakan!

Pemprov DKI Jakarta meniadakan ganjil genap Jumat 16 Januari 2026 bertepatan dengan libur nasional Isra Mikraj.

Logompn

Published

on

Libur isra mikraj, ganjil genap hari ini di jakarta ditiadakan!
Ilustrasi lalu lintas di Jakarta. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 16 Januari 2026 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan sistem ganjil genap pada hari ini, Jumat (16/1).

Kebijakan ini diberlakukan sehubungan dengan peringatan Hari Libur Nasional Isra Mikraj yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil atau genap tersebut tidak diberlakukan di seluruh wilayah yang biasanya menerapkan kebijakan ganjil genap.

Dengan demikian, semua kendaraan bermotor dapat melintas tanpa pembatasan pada tanggal tersebut.

“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis keterangan unggahan Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (16/1).

Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap

Peniadaan kebijakan ganjil genap pada (16/1) mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

SKB tersebut tertuang dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Imbauan bagi Pengendara

Meski sistem ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas.

Pengendara diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara selama libur nasional berlangsung.

Baca Juga:  Operasi Zebra 2025 Dimulai 17 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku pada tanggal 16 Januari 2026, selaras dengan penetapan Hari Libur Nasional Isra Mikraj.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending