Connect with us

Ekonomi

Jadi Acuan Penetapan UMP, Segini Angka Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi

Kemnaker menetapkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berbasis standar International Labour Organization sebagai acuan penetapan UMP 2026 di seluruh provinsi.

Logompn

Published

on

Jadi acuan penetapan ump, segini angka kebutuhan hidup layak di 38 provinsi
Ilustrasi Rupiah. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 23 Desember 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan data terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai acuan utama dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.

Penetapan ini dilakukan melalui metode baru yang mengacu pada standar International Labour Organization (ILO).

Data KHL tersebut diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker pada Sabtu (20/12).

Dalam unggahan tersebut, Kemnaker menjelaskan bahwa penghitungan KHL kini mempertimbangkan kebutuhan konsumsi rumah tangga pekerja atau buruh beserta keluarganya selama satu bulan.

“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker dalam unggahannya, dikutip MPN Indonesia pada Selasa (23/12).

Metode Baru Penghitungan KHL

Kemnaker menjelaskan, metode penghitungan KHL saat ini menggunakan empat komponen utama.

Keempat komponen tersebut meliputi kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan atau tempat tinggal.

Pendekatan ini dilakukan untuk menghasilkan nilai KHL yang lebih relevan dengan kondisi riil pekerja di setiap daerah.

KHL Jadi Dasar Penetapan UMP 2026

Data KHL terbaru akan menjadi dasar penetapan UMP 2026 melalui formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alpha). Nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Kemnaker menyebutkan bahwa perubahan pendekatan ini bertujuan agar penyesuaian UMP lebih proporsional dan sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing provinsi.

“Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP dulu,” jelas Kemnaker.

Baca Juga:  Hore! Pemerintah Aktifkan Kembali 2,1 Juta BPJS PBI yang Sempat Nonaktif

KHL Tertinggi dan Terendah di Indonesia

Berdasarkan data terbaru, KHL tertinggi tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5.898.511.

Sementara itu, KHL terendah berada di Nusa Tenggara Timur sebesar Rp3.054.508.

Daftar Lengkap KHL di 38 Provinsi

Berikut rincian KHL di seluruh provinsi berdasarkan data resmi Kemnaker:

  • Aceh: Rp3.654.466
  • Sumatra Utara: Rp3.599.803
  • Sumatra Barat: Rp4.076.173
  • Riau: Rp4.158.948
  • Jambi: Rp3.931.596
  • Sumatra Selatan: Rp3.299.907
  • Bengkulu: Rp3.714.932
  • Lampung: Rp3.343.494
  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
  • Kepulauan Riau: Rp5.717.082
  • DKI Jakarta: Rp5.898.511
  • Jawa Barat: Rp4.122.871
  • Jawa Tengah: Rp3.512.997
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
  • Jawa Timur: Rp3.575.938
  • Banten: Rp4.295.985
  • Bali: Rp5.253.107
  • Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
  • Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
  • Kalimantan Barat: Rp4.083.420
  • Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
  • Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
  • Kalimantan Timur: Rp5.735.353
  • Kalimantan Utara: Rp4.968.935
  • Sulawesi Utara: Rp3.864.224
  • Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
  • Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
  • Gorontalo: Rp3.398.395
  • Sulawesi Barat: Rp3.091.442
  • Maluku: Rp4.168.498
  • Maluku Utara: Rp4.431.339
  • Papua Barat: Rp5.246.172
  • Papua Barat Daya: Rp5.246.172
  • Papua: Rp5.314.281
  • Papua Selatan: Rp5.314.281
  • Papua Tengah: Rp5.314.281
  • Papua Pegunungan: Rp5.314.281

Hasil Kajian Bersama

Kemnaker menegaskan bahwa data KHL tersebut diperoleh melalui kajian bersama dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

KHL menjadi elemen penting dalam kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya dalam penyesuaian UMP di masing-masing daerah.

(AKM/NID/RAD)

Trending