Ekonomi
Mendikdasmen Adakan Kembali Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa
Pemerintah kembalikan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA mulai 2025.
MPN Indonesia 14 April 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru dalam sistem pendidikan menengah dengan menghidupkan kembali jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pemerintah secara resmi mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA mulai tahun ini.
Kebijakan pemerintah ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti pada Jumat (11/4/2025) di Jakarta, sebagai bagian dari reformasi kebijakan pendidikan nasional yang bertujuan mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang akan menggantikan Ujian Nasional (UN).
Penjurusan Kembali untuk Menunjang Tes Kemampuan Akademik
Kebijakan pemerintah ini diambil guna memfasilitasi pelaksanaan TKA yang akan menjadi salah satu alat seleksi dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
TKA dirancang berbasis mata pelajaran, yang menurut Abdul Mu’ti, menuntut struktur kurikulum yang spesifik sesuai jurusan agar kemampuan siswa dapat terukur secara lebih terarah.
“Tesnya berbasis mata pelajaran. Sehingga di depan ini jurusan akan kita hidupkan lagi. Jadi nanti akan ada jurusan lagi, IPA, IPS dan Bahasa,” jelas Abdul Mu’ti kepada wartawan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta pada Jumat (11/4).
Mulai November 2025, TKA akan diuji coba kepada siswa kelas 12 SMA. Dalam skema ini, seluruh siswa, terlepas dari jurusan, akan mengikuti ujian Bahasa Indonesia dan Matematika sebagai mata pelajaran wajib.
Selain itu, mereka akan memilih mata pelajaran tambahan yang sesuai dengan jurusan masing-masing.
Struktur TKA Sesuai Jurusan
Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), siswa dapat memilih mata pelajaran tambahan seperti Fisika, Kimia, atau Biologi. Sementara bagi siswa jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), pilihan tambahan meliputi Ekonomi, Sejarah, atau Geografi.
Siswa jurusan Bahasa juga akan mendapatkan mata pelajaran pendukung sesuai dengan rumpun keilmuan tersebut.
Dengan sistem ini, kebijakan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kejelasan pengukuran kompetensi siswa dan memudahkan transisi mereka ke jenjang pendidikan tinggi.
Penghapusan Penjurusan di Masa Lalu dan Alasan Revisi
Sebelumnya, sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa sempat dihapuskan selama masa kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Penghapusan dilakukan untuk memberi keleluasaan kepada siswa dalam memilih mata pelajaran berdasarkan minat tanpa terikat struktur jurusan formal.
Menurut Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) saat itu, Anindito Aditomo, penjurusan sering kali dianggap sebagai sumber ketidakadilan dalam sistem pendidikan.
Hal ini disebabkan karena mayoritas orangtua lebih memilih jurusan IPA untuk anak-anak mereka, dengan pertimbangan pilihan program studi (prodi) yang lebih luas saat masuk perguruan tinggi.
“Kalau kita jurusan IPA kita bisa memilih jurusan lain,” ujar Anindito Aditomo.
Anindito Aditomo menambahkan bahwa dominasi siswa jurusan IPA dalam pemilihan prodi menyebabkan berkurangnya kuota untuk siswa dari jurusan IPS dan Bahasa.
Namun, dengan diberlakukannya kembali penjurusan dan TKA, kebijakan pendidikan mengalami pergeseran arah yang signifikan.
Implikasi Kebijakan Pemerintah dalam Pendidikan Menengah
Kembalinya sistem penjurusan ini mencerminkan perubahan kebijakan pemerintah dalam merancang jalur pendidikan yang lebih terstruktur dan sesuai kebutuhan seleksi akademik ke perguruan tinggi.
Hal tersebut menjadi salah satu langkah dari kebijakan pendidikan dalam merespons kebutuhan pendidikan yang lebih kompetitif dan terukur.
Kebijakan pendidikan ini menandai langkah baru pemerintah dalam menyusun ulang sistem penilaian di tingkat sekolah menengah, serta memperjelas alur kompetensi yang ingin dikembangkan pada masing-masing jurusan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
