Connect with us

Berita

Menteri ESDM Sebut Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM

Menteri ESDM menyatakan ojek online tidak termasuk penerima subsidi BBM karena motor yang digunakan dianggap kendaraan pribadi untuk usaha.

Arthur

Published

on

Menteri ESDM Sebut Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM
Menteri ESDM Sebut Ojol Tak Masuk Kriteria Penerima Subsidi BBM. Gambar : Herdi Alif Al Hikam/detikcom

MPN Indonesia 29 November 2024 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa ojek online (ojol) tidak termasuk dalam kriteria penerima subsidi BBM.

Alasannya, motor yang digunakan oleh driver ojol merupakan kendaraan pribadi yang difungsikan untuk kegiatan usaha, sehingga tidak memenuhi syarat penerima subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Subsidi BBM dengan Skema Blending

Bahlil menjelaskan bahwa subsidi BBM akan diterapkan melalui skema blending, yaitu kombinasi antara subsidi langsung berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat dan subsidi barang atau komoditas.

Namun, kriteria resmi kendaraan penerima subsidi masih dalam tahap finalisasi. Meski begitu, ojek online telah dipastikan tidak masuk dalam kategori penerima subsidi ini.

“Enggak (masuk kriteria). Ojek dia kan pakai untuk usaha. Ojek itu alhamdulillah, kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya. Tapi sebagian kan juga punya orang yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan. Masa yang kayak gini disubsidi?” jelas Bahlil saat diwawancarai pada Kamis (28/11).

Kriteria Penerima Subsidi BBM

Bahlil juga memberikan gambaran umum mengenai kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi BBM.

Salah satu kriteria utama adalah kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum.

Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban tarif transportasi umum agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Saya kasih bocoran, jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu di antaranya yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang berpelat kuning, (seperti) angkot, transportasi umum,” ungkap Bahlil.

Selain itu, ia menegaskan bahwa subsidi BBM tidak akan diberikan kepada kendaraan pelat hitam yang digunakan untuk keperluan bisnis, seperti angkutan barang, tambang, atau perkebunan.

Baca Juga:  Harga Pertamax Hari Ini 1 Agustus 2026 Turun, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Hal ini dilakukan untuk memastikan subsidi hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

“Karena kita kan ingin memberikan ini kan kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar pakai, atau kasih minyak subsidi,” tambahnya.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending