Connect with us

Ekonomi

Menteri Ketenagakerjaan Terima Perwakilan Pengemudi Online, Tegaskan Komitmen THR dan Finalisasi Regulasi

Menaker Yassierli memastikan pengemudi ojek online akan mendapatkan THR. Regulasi sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.

Actress 1299250

Published

on

Menteri Ketenagakerjaan Terima Perwakilan Pengemudi Online, Tegaskan Komitmen Thr Dan Finalisasi Regulasi
Menteri Ketenagakerjaan Terima Perwakilan Pengemudi Online, Tegaskan Komitmen THR dan Finalisasi Regulasi. Gambar : Kompas/Baharudin Al Farisi

MPN Indonesia 19 Februari 2025 - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer Gerungan, menerima perwakilan pengemudi ojek online dan kurir di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (17/2).

Pertemuan ini merupakan respons atas aksi unjuk rasa yang menuntut kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) serta kejelasan status hukum pekerja transportasi daring.

Dalam pertemuan tersebut, Menaker Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online.

Ia menyatakan bahwa regulasi terkait THR tengah difinalisasi dan akan segera diumumkan.

Selain itu, pemerintah berupaya memastikan hak-hak pengemudi tetap terlindungi dalam sistem ketenagakerjaan yang lebih jelas.

“Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Yassierli berdasarkan wawancara langsung oleh Pihak Menaker kepada Tim Redaksi MPN Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal kepemimpinannya, isu pekerja platform digital menjadi perhatian utama, dengan berbagai kajian yang melibatkan pakar dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

THR sebagai Bentuk Keberpihakan Pengusaha terhadap Driver Ojol

Pemberian THR bagi pengemudi ojek online dinilai sebagai bagian dari budaya dan tradisi yang telah lama berlaku di Indonesia.

Menaker Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar tunjangan, tetapi juga bentuk kepedulian dari pengusaha terhadap kesejahteraan pengemudi.

“THR itu budaya kita. Saya bisa membayangkan, di akhir Ramadan, anak bertanya kepada ayahnya, ‘THR Bapak mana?’ Itu pasti kita rasakan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa hubungan antara pengusaha dan pengemudi ojek online harus didasarkan pada prinsip keadilan.

Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga:  Prabowo Sindir "Raja Kecil" yang Menolak Kebijakan Efisiensi Anggaran

Menaker meminta kesabaran dari berbagai pihak, karena aturan ini sedang dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperjelas status pekerja angkutan daring.

Menurutnya, para pengemudi bukan sekadar mitra, tetapi juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi dalam sistem ketenagakerjaan yang adil.

“Ke depan, kita akan membangun regulasi terkait legal standing bahwa mereka adalah pekerja, bukan lagi mitra,” ujar Immanuel pada Selasa (18/2).

Gojek Dukung Kebijakan Pemerintah terkait THR Pengemudi Online

Di sisi lain, Gojek menyatakan dukungannya terhadap rencana pemberian THR bagi pengemudi ojek online.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, menyebutkan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait mekanisme pemberian THR.

“Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan iktikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya,” kata Ade Mulya pada Selasa (18/2).

Selain THR, Gojek juga telah mendukung para driver ojol melalui berbagai program kesejahteraan, seperti Paket Sembako Bazar Swadaya.

Program ini bertujuan membantu pengemudi ojek online dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri.

Sanksi bagi Aplikator yang Tidak Patuh terhadap Regulasi THR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa aturan THR bagi pengemudi ojek online tidak hanya bersifat anjuran, tetapi juga akan diikuti dengan pengawasan ketat.

Jika ada perusahaan aplikasi yang tidak mematuhi regulasi, Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi tegas.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenzer, menekankan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memastikan perusahaan aplikator mematuhi aturan yang ditetapkan.

“Kalau seandainya mereka tidak bisa menghargai, ya kami bisa tidak menghargai mereka juga. Negara sifatnya memaksa,” tegasnya.

Baca Juga:  Sejarah Baru! Upacara Bendera Kini Ada Pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia

Namun, hingga saat ini, pemerintah masih dalam tahap pembahasan mengenai bentuk sanksi yang akan diberlakukan.

Regulasi terkait THR bagi pengemudi ojek online masih dalam kajian biro hukum Kementerian Ketenagakerjaan dan akan diselaraskan dengan kebijakan ekonomi yang berlaku.

Selain itu, Kemenaker juga berupaya memastikan bahwa tarif yang diterima pengemudi ojek online berada pada tingkat yang adil.

Untuk hal ini, pemerintah akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.

(AKM/NID/RAD)

Trending