Ekonomi
Pemerintah akan Seragamkan Harga LPG 3 Kg Mulai 2026
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana kebijakan satu harga untuk LPG 3 kg mulai tahun 2026.
MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan satu harga untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) mulai tahun 2026 dengan tujuan memastikan harga gas LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan adil di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana kebijakan pemerintah ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7).
Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola LPG 3 kg dan menjamin ketersediaan serta distribusi yang tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang berhak.
“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” ungkap Bahlil dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (3/7).
Penjelasan Kebijakan Pemerintah Mengenai LPG 3 Kg Satu Harga
Pemerintah menilai, distribusi gas LPG subsidi masih menghadapi tantangan karena perbedaan harga di berbagai daerah dan praktik penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Oleh sebab itu, rencana kebijakan baru ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan disparitas harga di tingkat konsumen akhir yang selama ini tidak merata dan sering melampaui HET.
Karena berdasarkan fakta di lapangan, pemerintah menemukan harga LPG 3 kg yang seharusnya berkisar Rp16.000-Rp19.000 per tabung, dalam praktiknya bisa dijual hingga mencapai Rp50.000.
“Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” tegas Bahlil.
Menurut Bahlil, revisi regulasi akan memuat ketentuan agar distribusi dan harga gas LPG lebih terkendali. Pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran kepada penerima yang berhak, sehingga volume konsumsi LPG sesuai dengan alokasi pemerintah.
“Aturan ini diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran ke pengguna yang berhak menerima LPG, sehingga harga di konsumen akhir tidak lagi bervariasi dan secara berlebihan antarwilayah serta sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah,” terangnya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan bahwa kebijakan satu harga LPG 3 kg akan diterapkan dengan skema yang serupa dengan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga.
“Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi,” jelas Yuliot.
Selain penyeragaman harga, kebijakan ini juga mencakup transformasi subsidi LPG menjadi berbasis penerima manfaat.
Di mana nantinya pemerintah akan menyesuaikan pelaksanaan program tersebut dengan kesiapan data, infrastruktur distribusi, serta memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di tiap daerah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
