Connect with us

Ekonomi

Senat AS Sahkan RUU Stablecoin, Lampu Hijau bagi Industri Kripto

Senat AS sahkan RUU stablecoin GENIUS Act, atur kripto berbasis dolar. Langkah penting menuju regulasi aset digital dan pengawasan keuangan di AS.

Logompn

Published

on

Senat as sahkan ruu stablecoin, lampu hijau bagi industri kripto
Ilustrasi Kripto. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Senat Amerika Serikat (AS) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Stablecoin atau GENIUS Act pada Selasa (17/6), memberikan landasan hukum pertama bagi pengaturan aset digital berbasis dolar AS.

RUU ini lolos dengan dukungan bipartisan, dengan 68 suara mendukung dan 30 menolak.

Aturan ini bertujuan menciptakan kerangka hukum bagi stablecoin, jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok ke dolar AS.

Jika disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang saat ini dikuasai Partai Republik, RUU ini akan diajukan ke Presiden Donald Trump untuk ditandatangani menjadi undang-undang.

“Ini merupakan tonggak penting,” kata Andrew Olmem, mitra pengelola di Mayer Brown dan mantan deputi direktur National Economic Council pada masa jabatan pertama Donald Trump, seperti dikutip MPN Indonesia melalui laman Al Jazeera, Rabu (18/6).

Aturan Cadangan Likuid dan Transparansi

GENIUS Act mewajibkan penerbit stablecoin untuk menyimpan cadangan dalam bentuk aset likuid seperti dolar AS dan surat utang negara jangka pendek.

Mereka juga harus melaporkan komposisi cadangan secara publik setiap bulan, guna memastikan transparansi dan stabilitas pasar.

Langkah ini diharapkan bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap penggunaan stablecoin sebagai bagian dari sistem pembayaran digital yang lebih aman dan stabil.

Ketegangan Politik dan Sorotan Terhadap Konflik Kepentingan

Meski didukung lintas partai, proses pembahasan RUU ini juga diselimuti kritik politik, terutama terhadap Presiden Donald Trump yang diketahui aktif terlibat dalam industri kripto.

Ia mendukung proyek seperti koin meme $TRUMP dan perusahaan kripto World Liberty Financial.

Baca Juga:  Chef Juna Curhat Pernah Korek-Korek Sampak Demi Bertahan Hidup di Amerika

“Dengan mengajukan RUU ini, para legislator kehilangan kesempatan untuk menghadapi penipuan kripto Trump, korupsi terbesar dan paling mencolok dalam sejarah kepresidenan,” ujar Bartlett Naylor dari organisasi konsumen Public Citizen.

Bo Hines, Ketua Dewan Penasihat Aset Digital Trump, menyampaikan bahwa Gedung Putih menargetkan pengesahan undang-undang stablecoin sebelum Agustus.

Namun, kekhawatiran dari kubu Demokrat masih kuat. Senator Elizabeth Warren menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan dan risiko terhadap stabilitas nasional.

“RUU yang memacu pasar stablecoin, sembari memfasilitasi korupsi presiden dan merusak keamanan nasional, stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen, lebih buruk daripada tidak ada RUU sama sekali,” ucap Warren dalam pidatonya di Senat pada Mei lalu.

Tanggapan dari Pengawas Keuangan Negara Bagian

RUU ini juga mendapat perhatian dari Conference of State Bank Supervisors (CSBS). Mereka mengkritik perluasan kewenangan bagi bank-bank yang tidak diasuransikan secara federal.

“CSBS tetap prihatin dengan perluasan kewenangan bank-bank yang tidak diasuransikan secara dramatis dan tidak didukung untuk melakukan aktivitas pengiriman atau penyimpanan uang secara nasional tanpa persetujuan atau pengawasan dari pengawas negara tuan rumah,” ujar Brandon Milhorn, Presiden dan CEO CSBS.

Sebelumnya, DPR AS sempat meloloskan RUU serupa, namun gagal dibahas di Senat karena mayoritas kala itu dikuasai oleh Partai Demokrat.

Kini, dengan perubahan komposisi kekuasaan, peluang RUU ini menjadi undang-undang semakin besar.

Implikasi Regulasi Terhadap Masa Depan Stablecoin

Stablecoin memainkan peran penting dalam ekosistem kripto karena memungkinkan transaksi cepat dan stabil tanpa volatilitas tinggi seperti aset kripto lainnya.

Namun, sejumlah legislator Demokrat khawatir terhadap dominasi perusahaan teknologi besar yang berpotensi menerbitkan stablecoin sendiri, serta potensi penyalahgunaan oleh entitas asing.

Karena itu, pembahasan lanjutan di DPR diperkirakan akan menyertakan revisi substansi, termasuk penguatan aturan anti pencucian uang dan pembatasan terhadap pemain asing di pasar stablecoin AS.

Baca Juga:  Pencipta ChatGPT Digugat usai Diduga Bantu Remaja Asal California Rencanakan Bunuh Diri

(AKM/NID/RAD)

Trending