Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Resmi Patok Pajak Toko Online dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan pedagang di toko online membayar pajak penghasilan sebesar 0,5%.

Logompn

Published

on

Sri mulyani resmi patok pajak toko online
Sri Mulyani Resmi Patok Pajak Toko Online | Gambar: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu

MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menetapkan kebijakan fiskal baru yang mewajibkan pedagang di toko online membayar pajak penghasilan.

Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37 Tahun 2025 yang berlaku bagi seluruh pedagang yang bertransaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Beleid tersebut menugaskan pihak lain, yakni penyelenggara e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan platform sejenis, untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang yang menggunakan layanan mereka.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),” bunyi Pasal 4, dikutip MPN Indonesia dari PMK 37 Tahun 2025, Selasa (15/7).

Rincian Ketentuan Pengenaan Pajak bagi Toko Online

Dalam beleid dijelaskan, PMSE yang dimaksud mencakup pihak yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan, memiliki nilai transaksi signifikan, dan trafik pengakses tinggi sebagaimana ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Platform-platform ini akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang dalam negeri.

Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa besarnya tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, yaitu penghasilan kotor sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan lainnya.

“Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri,” bunyi Pasal 8 ayat (1).

Dijelaskan lebih lanjut, pajak ini tidak termasuk dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Pajak Emas Mulai 1 Agustus 2025

Namun, dalam Pasal 8 ayat (3), disebutkan bahwa, “Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri.”

Pemungutan Pajak Berlaku untuk Pedagang dengan Omzet Rp500 Juta per Tahun

Beleid ini juga membedakan kewajiban berdasarkan jumlah penghasilan pedagang. Bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun, diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kepada penyelenggara PMSE untuk dilakukan pemotongan pajak.

“Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00. Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan,” isi pernyataan Pasal 6 ayat (6).

Surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika penghasilan pedagang telah melampaui batas Rp500 juta.

Jika peredaran bruto masih di bawah angka tersebut, maka pedagang tidak diwajibkan memberikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak penghasilan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film3 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita14 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga29 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita48 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita55 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending