Ekonomi
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja untuk Tenaga Honorer di Kementerian
Sri Mulyani memastikan tidak ada pemecatan tenaga honorer meski ada pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga.
MPN Indonesia 14 Februari 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L).
Pernyataan ini disampaikan menyusul berbagai informasi yang beredar terkait dampak pemangkasan anggaran terhadap keberadaan tenaga honorer.
Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak berdampak pada pengurangan tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.
“Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” jelas Sri Mulyani.
Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak pada Tenaga Honorer
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan secara hati-hati dan tidak akan berpengaruh terhadap tenaga honorer.
Rekonstruksi anggaran dilakukan untuk memastikan langkah efisiensi tetap sejalan dengan arahan Presiden dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” ujarnya.
Pemerintah juga melakukan penelitian lebih lanjut untuk menyesuaikan efisiensi anggaran tanpa mengganggu belanja pegawai, termasuk tenaga honorer.
“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut agar efisiensi kementerian dan lembaga tersebut tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.
Instruksi Presiden dan Rekonstruksi Anggaran
Pemangkasan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk melakukan efisiensi belanja negara.
Inpres tersebut diikuti oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang menetapkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,10 triliun.
Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, dilakukan rekonstruksi terhadap anggaran yang telah dipangkas.
Proses ini memberikan keleluasaan bagi kementerian dan lembaga tertentu, sehingga jumlah efisiensi yang diterapkan berkurang dibandingkan rencana awal.
Belanja Pegawai Tidak Terkena Efisiensi
Sri Mulyani menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk tenaga honorer, tidak termasuk dalam pos anggaran yang terkena pemangkasan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa dua jenis pengeluaran yang tidak terdampak oleh efisiensi anggaran adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” ungkapnya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
