Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja untuk Tenaga Honorer di Kementerian

Sri Mulyani memastikan tidak ada pemecatan tenaga honorer meski ada pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga.

Actress 1299250

Published

on

Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja Untuk Tenaga Honorer Di Kementerian
Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pemutusan Hubungan Kerja untuk Tenaga Honorer di Kementerian. Gambar: BeritaNasional/Oke Atmaja

MPN Indonesia 14 Februari 2025 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tidak ada pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di kementerian dan lembaga (K/L).

Pernyataan ini disampaikan menyusul berbagai informasi yang beredar terkait dampak pemangkasan anggaran terhadap keberadaan tenaga honorer.

Dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2), Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah tidak berdampak pada pengurangan tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga.

“Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK honorer di lingkungan kementerian dan lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan kementerian dan lembaga,” jelas Sri Mulyani.

Efisiensi Anggaran Tidak Berdampak pada Tenaga Honorer

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemangkasan anggaran dilakukan secara hati-hati dan tidak akan berpengaruh terhadap tenaga honorer.

Rekonstruksi anggaran dilakukan untuk memastikan langkah efisiensi tetap sejalan dengan arahan Presiden dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” ujarnya.

Pemerintah juga melakukan penelitian lebih lanjut untuk menyesuaikan efisiensi anggaran tanpa mengganggu belanja pegawai, termasuk tenaga honorer.

“Akan dilakukan penelitian lebih lanjut agar efisiensi kementerian dan lembaga tersebut tidak memengaruhi belanja untuk tenaga honorer dan tetap menjalankan pelayanan publik yang baik,” jelasnya.

Instruksi Presiden dan Rekonstruksi Anggaran

Pemangkasan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang bertujuan untuk melakukan efisiensi belanja negara.

Baca Juga:  Soal Gaji Kecil Guru dan Dosen, Sri Mulyani: Semua Harus dari Keuangan Negara?

Inpres tersebut diikuti oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang menetapkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga sebesar Rp256,10 triliun.

Sebagai bagian dari kebijakan pemerintah, dilakukan rekonstruksi terhadap anggaran yang telah dipangkas.

Proses ini memberikan keleluasaan bagi kementerian dan lembaga tertentu, sehingga jumlah efisiensi yang diterapkan berkurang dibandingkan rencana awal.

Belanja Pegawai Tidak Terkena Efisiensi

Sri Mulyani menegaskan bahwa belanja pegawai, termasuk tenaga honorer, tidak termasuk dalam pos anggaran yang terkena pemangkasan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa dua jenis pengeluaran yang tidak terdampak oleh efisiensi anggaran adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).

“Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian dan lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” ungkapnya.

Trending