Connect with us

Berita

Emisi Melewati Batas? Siap-siap Didenda Rp 50 Juta!

Tujuh kendaraan berat kategori N dan O terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda pada Senin (21/7).

Logompn

Published

on

Emisi melewati batas siap siap didenda rp 50 juta!
Emisi Melewati Batas Siap-siap Didenda Rp 50 Juta! | Gambar: lingkunganhidupjakarta.go.id

MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang digelar di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada Senin (21/7).

Operasi tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya.

Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang terbukti melebihi ambang batas baku mutu emisi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) dalam Perda 2/2005.

“Operasi gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU),” kata Asep, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DLH Jakarta, Rabu (23/7).

Berdasarkan kajian dari Vital Strategies (baseline data 2019) dan World Resources Institute (WRI) (baseline data 2023), kendaraan berat seperti truk dan kendaraan berbahan bakar diesel menjadi penyumbang utama polusi udara di wilayah Jabodetabek, yakni lebih dari 50% terhadap parameter PM2.5.

Oleh karena itu, kendaraan jenis ini menjadi sasaran utama dalam penegakan hukum uji emisi.

Operasi Uji Emisi Kendaraan Berat

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 24 kendaraan berat yang terdiri dari truk, bus, dan mobil kontainer menjalani proses uji emisi.

Masih melansir sumber yang sama, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tujuh kendaraan tidak memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan.

Baca Juga:  Diduga Ada Aktivitas Tambang hingga Proyek PLTP Gagal di Gunung Slamet, Gubernur Jateng Angkat Bicara

“Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya, para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7),” ungkapnya.

DLH Jakarta menyampaikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi baku mutu emisi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas udara.

Jika kendaraan melampaui ambang batas tersebut, maka sanksi administratif hingga pidana siap diberlakukan.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa pemilik kendaraan diharapkan rutin melakukan perawatan serta menggunakan bahan bakar berkualitas guna memastikan kendaraan tetap berada dalam ambang batas emisi.

“Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin serta menggunakan bahan bakar berkualitas,” ujar Asep.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal5 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga25 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional35 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending