Berita
Emisi Melewati Batas? Siap-siap Didenda Rp 50 Juta!
Tujuh kendaraan berat kategori N dan O terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Perda pada Senin (21/7).
MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang digelar di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada Senin (21/7).
Operasi tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pemilik kendaraan yang terbukti melebihi ambang batas baku mutu emisi dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) dalam Perda 2/2005.
“Operasi gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU),” kata Asep, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi DLH Jakarta, Rabu (23/7).
Berdasarkan kajian dari Vital Strategies (baseline data 2019) dan World Resources Institute (WRI) (baseline data 2023), kendaraan berat seperti truk dan kendaraan berbahan bakar diesel menjadi penyumbang utama polusi udara di wilayah Jabodetabek, yakni lebih dari 50% terhadap parameter PM2.5.
Oleh karena itu, kendaraan jenis ini menjadi sasaran utama dalam penegakan hukum uji emisi.
Operasi Uji Emisi Kendaraan Berat
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 24 kendaraan berat yang terdiri dari truk, bus, dan mobil kontainer menjalani proses uji emisi.
Masih melansir sumber yang sama, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta, R.M. Tamo Sijabat menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tujuh kendaraan tidak memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan.
“Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya, para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7),” ungkapnya.
DLH Jakarta menyampaikan bahwa kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib memenuhi baku mutu emisi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas udara.
Jika kendaraan melampaui ambang batas tersebut, maka sanksi administratif hingga pidana siap diberlakukan.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa pemilik kendaraan diharapkan rutin melakukan perawatan serta menggunakan bahan bakar berkualitas guna memastikan kendaraan tetap berada dalam ambang batas emisi.
“Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin serta menggunakan bahan bakar berkualitas,” ujar Asep.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
