Connect with us

Berita

BPOM Sebut Blackmores Super Magnesium+ Tak Punya Izin Edar di Indonesia

BPOM menegaskan Blackmores Super Magnesium+ tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk ini hanya dipasarkan di Australia dan akan ditindak jika dijual di RI.

Logompn

Published

on

Bpom sebut blackmores magnesium+ tak punya izin edar di indonesia
Vitamin Blackmores. Gambar : Reuters/Jasod Reed

MPN Indonesia 23 Juli 2025 - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa produk vitamin dan suplemen kesehatan Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan BPOM dalam penjelasan publik Nomor HM.01.1.2.07.25.136 tertanggal (22/7) sebagai respons terhadap pemberitaan mengenai dugaan efek samping serius dari produk tersebut yang beredar di Australia.

Blackmores Super Magnesium+ Hanya Beredar di Australia

Melalui koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition, BPOM menegaskan bahwa produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

“Produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia,” terang BPOM dalam keterangan resmi, dikutip MPN Indonesia dari laman BPOM RI, Rabu (23/7).

Namun, BPOM menemukan adanya penjualan produk ini di sejumlah platform daring di Indonesia.

Menindak temuan ini, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta marketplace untuk melakukan tindakan tegas berupa penghapusan tautan penjualan (takedown) dan memasukkan produk tersebut ke daftar negatif.

Koordinasi Internasional dan Pengawasan

BPOM juga tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) di Australia untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai dugaan efek samping dari produk Blackmores Super Magnesium+.

Sebagai langkah pencegahan, BPOM mengingatkan bahwa pelaku usaha yang mengedarkan suplemen kesehatan tanpa izin edar di Indonesia dapat dijerat sanksi pidana.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  BPOM Temukan 92 Ribu Produk Ilegal Jelang Nataru, Ada Mi hingga Minuman Cokelat

BPOM menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan ketat sebelum dan sesudah produk beredar (pre- dan post-market) agar seluruh vitamin dan suplemen yang dipasarkan di Indonesia memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Imbauan untuk Masyarakat

Dalam penjelasannya, BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli produk:

  • Cek kemasan
  • Cek label
  • Cek izin edar
  • Cek kedaluwarsa

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari produk tanpa izin edar.

Jika mengalami efek samping setelah mengonsumsi suplemen kesehatan, segera laporkan melalui Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau aplikasi e-MESO di laman pom.go.id.

Selain itu, masyarakat yang menemukan atau mencurigai peredaran, promosi, atau iklan produk vitamin dan suplemen ilegal, termasuk di platform daring, diminta segera melapor ke BPOM atau kantor Balai POM terdekat.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending