Connect with us

Berita

Hari Ini KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Motor hingga Mobil Mewah

KPK hari ini, Rabu (11/6), menggelar lelang barang rampasan koruptor.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 11t112759.806
Hari Ini KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Motor hingga Mobil Mewah | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia/Dinda

MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (11/6), menggelar lelang barang rampasan milik koruptor secara online.

Dalam lelang tersebut, terdapat berbagai kendaraan mewah yang ditawarkan, mulai dari motor besar hingga mobil berbagai merek.

Salah satu yang menarik perhatian adalah mobil Volkswagen Caravelle yang dilelang dengan harga limit Rp 17,9 juta.

Mobil Volkswagen Caravelle tersebut berwarna abu-abu. Namun, menurut keterangan dari katalog lelang KPK, kendaraan itu tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan kendaraan.

Selain Volkswagen, KPK juga melelang motor Triumph Speedmaster Bonneville dengan harga limit Rp 207,5 juta, yang juga tanpa dokumen kepemilikan.

Ragam Kendaraan yang Dilelang KPK

Selain Volkswagen Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville, KPK juga melelang beberapa kendaraan lain dalam kesempatan ini. Berikut adalah daftar kendaraan yang dilelang beserta informasi terkait:

  • Chevrolet Spark: Dilengkapi STNK dan kunci kendaraan. Harga limit: Rp 56.134.000.
  • Proton Exora 1.6 L: Dilengkapi STNK atas nama Sentot Susilo SH dan kunci kontak. Harga limit: Rp 7.403.000.
  • Honda CR-V: Dilengkapi STNK dan BPKB. Nilai wajar: Rp 8.684.000.

Semua kendaraan yang dilelang berasal dari barang rampasan dalam kasus korupsi. Dalam katalog resmi, peserta diingatkan untuk memperhatikan bahwa tidak semua kendaraan disertai dengan dokumen lengkap.

Tata Cara Mengikuti Lelang KPK

Untuk masyarakat yang berminat mengikuti lelang barang sitaan koruptor ini, KPK menyediakan panduan resmi sebagai berikut:

  • Registrasi Akun: Peserta harus membuat akun di situs lelang.go.id.
  • Pilih Barang Lelang: Telusuri daftar barang yang tersedia dan pilih objek yang diminati.
  • Setor Uang Jaminan: Transfer uang jaminan sesuai ketentuan paling lambat sehari sebelum lelang.
  • Ikuti Lelang Daring: Lelang dilakukan secara online sesuai jadwal di situs tersebut.
  • Pembayaran & Pengambilan Barang: Pemenang lelang wajib segera melakukan pelunasan dan pengambilan barang sesuai prosedur.
Baca Juga:  Dilelang Kejagung, Rumah Crazy Rich Doni Salmanan Laku Terjual Rp3,5 M

Peserta diimbau untuk membaca seluruh ketentuan yang tersedia di situs resmi guna menghindari kesalahan teknis atau administratif selama proses lelang.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending