Connect with us

Berita

INFID Sebut Ada Banyak Kelemahan Sistem Penganggaran Pemerintah RI

INFID mengidentifikasi lima kelemahan krusial dalam sistem penganggaran negara Indonesia berdasarkan evaluasi terhadap APBN 2022–2025.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 07 15t130158.516
INFID Sebut Ada Banyak Kelemahan Sistem Penganggaran Pemerintah RI | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Juli 2025 - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengidentifikasi lima kelemahan krusial dalam sistem penganggaran negara Indonesia.

Identifikasi kelemahan sistem penganggaran ini dilakukan oleh INFID berdasarkan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022–2025.

Berdasarkan wawancara MPN Indonesia dengan Program Manager INFID, Abdul Waidl, berikut lima kelemahan sistem penganggaran pemerintah di Indonesia.

1. Fokus pada Belanja Rutin

Sebagian besar alokasi anggaran negara terserap untuk belanja operasional seperti gaji dan tunjangan, bukan untuk inovasi atau pengembangan.

Contohnya pada APBN 2023, di mana anggaran pendidikan sebesar Rp612,2 triliun sebagian besar dialokasikan untuk tunjangan guru, bukan pengembangan kurikulum dan infrastruktur.

“Hal serupa terlihat pada APBN 2025, di mana belanja operasional kementerian masih mendominasi,” kata Waidl, Jumat (11/7).

2. Transparansi Pelaksanaan Anggaran yang Lemah

Meskipun dokumen perencanaan anggaran tersedia, namun informasi mengenai pelaksanaan anggaran sering kali tidak lengkap atau tidak rinci.

“Contoh pada APBN 2025, alokasi Rp71 triliun untuk program MBG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) telah diumumkan, tetapi laporan realisasi per Maret 2025 hanya mencakup Rp710,5 miliar untuk 2 juta penerima,” ucap Waidl.

Oleh sebab itu, dibutuhkan publikasi data pelaksanaan yang lebih terperinci dan mekanisme partisipasi yang inklusif.

3. Kapasitas Manajerial Terbatas

Menurut Waidl, masih banyak kementerian dan pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan dalam mengelola anggaran secara efisien.

Hal ini, salah satu buktinya, dapat dilihat pada Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menunjukkan tingkat serapan rendah.

Baca Juga:  Purbaya Tolak Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN: Untungnya ke Danantara, Susahnya ke Kita

4. Partisipasi Publik yang Terbatas

Proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sering kali hanya bersifat formalitas dan tidak melibatkan kelompok rentan.

“Musrenbang sering tidak inklusif, mengabaikan kebutuhan kelompok marginal, seperti pada perencanaan anggaran kesehatan,” jelas Waidl.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Lemah

Waidl menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum atas penyimpangan anggaran.

Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya kasus penyalahgunaan anggaran, seperti DAK.

Sebagai solusi atas kelemahan sistem penganggaran, INFID mengusulkan tiga langkah strategis, yaitu:

  • Digitalisasi laporan pelaksanaan anggaran.
  • Pelatihan manajerial bagi aparatur kementerian dan pemda.
  • Penguatan forum partisipasi publik yang inklusif.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending