Berita
Jelang Lebaran, Tarif Tol Semarang-Batang Naik sampai Rp33 Ribu
Menjelang Idulfitri 2026, tarif tol di ruas Semarang-Batang mengalami kenaikan sejak 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 9 Maret 2026 - Menjelang Idulfitri 2026, tarif tol di ruas Semarang-Batang mengalami kenaikan sejak 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang,” demikian pernyataan resmi PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), dikutip MPN Indonesia dari Instagram @official.jsb_.
Alasan Tarif Tol Naik
PT JSB menyebut bahwa penyesuaian tahun ini bersifat non-reguler yang dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha jalan tol.
“Penyesuaian tarif tahun 2026 merupakan penyesuaian non-reguler (khusus) yang dilaksanakan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi, serta evaluasi rencana usaha, dan tak didasarkan pada inflasi tahunan,” kata PT JSB.
“Seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang, serta disertai komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan,” tambahnya.
Rincian Kenaikan Tarif Tol
Tarif baru untuk rute Batang/Pasekaran – Kalikangkung/Semarang adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Naik dari Rp111.500 menjadi Rp144.500 (kenaikan Rp33.000)
- Golongan II & III: Naik dari Rp167.500 menjadi Rp216.500 (kenaikan Rp49.000)
- Golongan IV & V: Naik dari Rp223.000 menjadi Rp289.000 (kenaikan Rp66.000)
PT JSB Janji Tingkatkan Pelayanan
PT JSB berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan di sepanjang ruas Tol Semarang-Batang.
Upaya ini mencakup pemeliharaan jalan secara berkala, peningkatan mutu konstruksi, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“JSB berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik melalui pemeliharaan jalan yang optimal, peningkatan mutu konstruksi, dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata JSB.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
