Connect with us

Berita

Jelang Idulfitri, Kemnaker Siapkan Posko THR dan BHR untuk Lindungi Hak Pekerja

Menaker Yassierli meninjau Posko THR 2026 yang dibuka Kemnaker untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri.

Logompn

Published

on

Jelang Idulfitri, Kemnaker Siapkan Posko THR dan BHR untuk Lindungi Hak Pekerja
Jelang Idulfitri, Kemnaker Siapkan Posko THR dan BHR untuk Lindungi Hak Pekerja. Gambar: Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 9 Maret 2026 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 yang disiapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Gedung B Lantai 1, PTSA Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Posko ini dibuka untuk memastikan pemenuhan hak pekerja menjelang Idulfitri 1447 H, khususnya terkait pembayaran THR dan BHR oleh pemberi kerja.

Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan.

Layanan konsultasi sudah mulai dibuka sejak 2 Maret 2026, sementara layanan pengaduan diaktifkan mulai H-7 Idulfitri, sejalan dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah.

Menaker menegaskan bahwa posko ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak pekerja terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai aturan.

“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” tegas Yassierli saat kunjungan di Jakarta Selatan pada Kamis, (5/3).

Layanan Konsultasi dan Pengaduan di Posko THR-BHR 2026

Layanan konsultasi yang dibuka sejak Senin, (2/3) dirancang untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja seputar hak THR dan BHR, termasuk kelayakan penerimaan, cara penghitungan, hingga situasi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Menaker Yassierli, sebagian besar pertanyaan yang diajukan pekerja berkisar pada status kelayakan THR dan perhitungan dalam kasus PHK.

“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” ujar Yassierli.

Baca Juga:  Polri Gandeng BPOM, Kemendag, dan Kemenperin untuk Awasi Kualitas Bahan Pokok

Sementara itu, layanan pengaduan difokuskan untuk menangani kasus THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk hari Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pengaduan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko.

Akses Online dan Imbauan Menaker

Untuk menjangkau lebih banyak pekerja, Kemnaker juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan secara daring melalui situs resmi poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112.

Menaker menyampaikan bahwa kemudahan akses ini disiapkan agar pekerja tidak perlu datang langsung ke lokasi fisik Posko.

“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” kata Yassierli.

Dengan kehadiran Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa hak-hak pekerja, khususnya menjelang Idulfitri 2026, dapat terpenuhi secara adil, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku.

Posko ini menjadi bagian dari pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja sebagaimana mandat yang diemban oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending