Connect with us

Berita

Langgar Aturan Lingkungan, DLH Tangsel Laporkan 9 Perusahaan ke Polisi

DLH Tangsel laporkan 9 perusahaan ke Polres karena tidak miliki dokumen lingkungan, IPAL, dan TPS limbah B3. Penegakan aturan didukung penuh Wali Kota.

Logompn

Published

on

Langgar aturan lingkungan, dlh tangsel laporkan 9 perusahaan ke polisi
Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLH Tangsel, Carsono. Gambar : Tangselife/Andre Pradana

Banten, MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Banten, resmi melaporkan sembilan perusahaan ke Polres Tangsel pada Selasa (8/7).

Pelaporan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga melanggar aturan lingkungan hidup, khususnya terkait ketiadaan dokumen lingkungan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) limbah B3.

“Kami (DLH) tidak main-main terhadap pelanggaran lingkungan. Hari ini kami resmi melaporkan sembilan perusahaan yang tak mengantongi dokumen lingkungan, IPAL, maupun TPS limbah B3,” ujar Carsono, Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan DLH Tangsel, kepada wartawan usai kegiatan sosialisasi limbah B3 di kawasan Serpong, Selasa (8/7).

Perusahaan yang Dilaporkan dan Jenis Pelanggaran

Kesembilan perusahaan yang dilaporkan berasal dari berbagai sektor, di antaranya:

  • Perbankan
  • Perhotelan
  • Apartemen
  • Showroom kendaraan
  • Bengkel mobil

Menurut Carsono, DLH Tangsel telah melakukan pengawasan selama setahun terakhir.

Masing-masing perusahaan telah menerima tiga kali surat peringatan (SP), namun tetap belum memenuhi kewajiban administratif.

“Kami bahkan memberikan waktu untuk mereka melengkapi izin lingkungan, namun tetap tak diindahkan,” ungkapnya.

Tiga Perusahaan Sudah Dipanggil Polisi

Dari sembilan perusahaan, tiga di antaranya sudah dipanggil Polres Tangsel untuk klarifikasi dan tengah menyelesaikan kelengkapan dokumen.

DLH menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib segera mengurus dokumen berikut:

  • Persetujuan lingkungan
  • Persetujuan teknis air limbah
  • Rincian teknis pengelolaan limbah B3

DLH Tegas Tapi Bijak

DLH Tangsel menyatakan akan terus bertindak tegas namun bijak dalam menangani kasus-kasus pelanggaran lingkungan.

Langkah ini dinilai penting demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Banten Tembus Rp1,4 Miliar

“Ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah. Bagi perusahaan yang belum memiliki dokumen lingkungan, IPAL, atau TPS limbah B3, segera lengkapi,” tegas Carsono.

Langkah Hukum Didukung Wali Kota

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mendukung penuh langkah hukum ini.

Ia menegaskan bahwa perusahaan sudah diberi cukup waktu untuk menyelesaikan perizinan mereka.

“Kami terpaksa melaporkan. Ini soal penegakan aturan. Silakan dilanjutkan proses hukumnya. Saya paham membuat IPAL itu tidak sederhana, tapi ini wajib ditempuh demi menjaga lingkungan,” pungkasnya.

(AKM/NID/RAD)

 

Trending