Connect with us

Berita

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 X 849 Px) Mpn 2025 02 27t182145.774
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pertamina | Gambar: YT/Kejagung RI

MPN Indonesia 27 Februari 2025 - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Rabu (26/2) dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kejagung RI.

Sempat Dipanggil sebagai Saksi

Sebelumnya, Maya dan Edward dipanggil sebagai saksi pada pagi hari yang sama, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, penyidik melakukan pencarian dan berhasil membawa mereka ke hadapan penyidik untuk diperiksa secara intensif.

Setelah dilakukan gelar perkara akhirnya penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka baru.

Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Dilelang Kejagung, Rumah Crazy Rich Doni Salmanan Laku Terjual Rp3,5 M

Trending