Connect with us

Berita

Kemenhaj Sebut Aturan Umrah Mandiri Bukan Ancaman untuk Usaha Travel

Kemenhaj menegaskan legalisasi umrah mandiri dalam UU No. 14 Tahun 2025 bukan ancaman bagi PPIU.

Logompn

Published

on

Kemenhaj sebut aturan umrah mandiri bukan ancaman untuk usaha travel
Aturan umrah mandiri bukan ancaman untuk usaha travel. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 27 Oktober 2025 - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) bukan merupakan ancaman bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) resmi.

Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menyatakan aturan ini bertujuan menata sistem penyelenggaraan umrah agar lebih transparan dan aman.

“Aturan mengenai umrah mandiri sama sekali bukan ancaman bagi PPIU resmi, melainkan justru bagian dari penataan dan penegasan peran masing-masing pihak dalam sistem penyelenggaraan umrah yang lebih transparan, aman, dan berkeadilan,” ujar Ichsan, dikutip MPN Indonesia dari Tirto, Senin (27/10).

Menurut Ichsan, pemerintah hanya mengatur realitas yang sudah berjalan, di mana sebagian masyarakat telah melaksanakan umrah secara mandiri melalui akses visa individu dari Pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, praktik ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sehingga regulasi tersebut hadir untuk memberikan perlindungan kepada jemaah.

Ia menambahkan bahwa jemaah mandiri biasanya memiliki pengalaman ibadah haji, mampu mengakses layanan digital, dan ingin layanan yang disesuaikan kebutuhan pribadi.

Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, turut menegaskan bahwa umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.

Pemerintah akan tetap menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah serta memastikan tidak ada pihak selain perusahaan travel yang diperbolehkan menghimpun jemaah mandiri.

“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” kata Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10).

Aturan Umrah Mandiri dalam UU PIHU

Legalitas umrah mandiri diatur dalam Pasal 86 dan 87A UU PIHU. Syarat umrah mandiri meliputi:

  • Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan
  • Tiket pulang-pergi
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Visa resmi
  • Bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kementerian Haji
Baca Juga:  Prabowo Minta Kemenhaj Pangkas Lagi Masa Tunggu Jemaah Haji

Pemerintah sedang mempersiapkan sistem informasi terintegrasi dalam satu ekosistem digital yang terpantau langsung oleh Kemenhaj RI dan terhubung dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Ichsan menyampaikan, sistem ini akan memastikan bahwa jemaah mandiri tetap terdaftar, terpantau, dan terlindungi.

PPIU tetap jadi Mitra Utama Pemerintah

Ichsan menegaskan bahwa meskipun ada skema umrah mandiri, PPIU resmi tetap menjadi mitra utama pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa jemaah reguler membutuhkan pendampingan penuh seperti bimbingan ibadah, logistik, dan perlindungan layanan yang hanya dapat diberikan oleh PPIU resmi.

“Jadi, bukan berarti jemaah berpindah dari travel ke mandiri, tetapi pemerintah memberi ruang bagi pilihan dan transparansi sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ichsan, aturan ini menjadi payung hukum agar tidak terjadi kekosongan regulasi terhadap praktik umrah mandiri yang telah berjalan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa aturan ini justru membuka peluang bagi PPIU untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi biaya bagi jemaah.

Pemerintah akan Awasi Pelaksanaan

Dahnil Anzar menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas jika ditemukan praktik penghimpunan jemaah umrah mandiri yang dilakukan oleh pihak tidak resmi.

Ia menekankan bahwa legalisasi umrah mandiri bertujuan untuk mengakomodasi perubahan iklim pelaksanaan umrah di Arab Saudi dan memberikan ruang legal bagi masyarakat, sambil tetap melindungi usaha resmi.

“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU, itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga9 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita28 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita36 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending