Viral
Viral! Penumpang Selundupkan Anak Monyet hingga Tupai di Bagasi Pesawat
Petugas Bandara Juanda menemukan anak monyet yang diduga hendak diselundupkan melalui bagasi pesawat tujuan Makassar. Satwa disembunyikan dalam kardus.
MPN Indonesia 17 September 2026 - Petugas Bandara Internasional Juanda menggagalkan dugaan upaya penumpang yang hendak selundupkan anak monyet melalui bagasi pesawat menuju Makassar pada Minggu (13/9).
Pada peristiwa tersebut, petugas menemukan seekor anak kera ekor panjang di dalam koper milik penumpang berinisial MFS saat pemeriksaan X-ray sekitar pukul 11.33 WIB.
“Pihak maskapai kemudian melakukan pengumuman atau announce kepada penumpang yang bersangkutan agar segera melapor,” kata Plt Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal dalam keterangannya.
Namun, hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik koper tidak datang untuk melapor maupun menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.
Koper kemudian diperiksa bersama oleh Airport Security Bandara Juanda dan petugas Karantina Jawa Timur.
Penumpang Selundupkan Anak Monyet di Bagasi Pesawat
Pemeriksaan menunjukkan seekor anak monyet atau kera ekor panjang (Macaca fascicularis) disimpan di dalam kardus kecil.
Kardus tersebut dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di antara pakaian di dalam koper bagasi.
“Dari hasil pemeriksaan bersama antara Airport Security Bandara Juanda dengan pejabat Karantina Jatim, diketahui bahwa hewan tersebut merupakan seekor anakan kera ekor panjang yang ditempatkan di dalam kardus berukuran kecil, dibungkus plastik berwarna hitam, kemudian disembunyikan di antara pakaian di dalam koper bagasi,” ujar Hudiansyah.
“Kardus tersebut bahkan menggunakan label bekas kemasan makanan cepat saji, sehingga keberadaan satwa berusaha disamarkan,” sambungnya.
Pemilik koper diketahui berinisial MFS, seorang penumpang pesawat Lion Air JT-780 dengan rute Surabaya—Makassar dan berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Setelah ditemukan, satwa tersebut diserahkan kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, pendataan, dan tindakan karantina.
Pemeriksaan Kesehatan Masih Berlangsung
Dokter hewan karantina telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap satwa tersebut.
Petugas juga mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pengambilan sampel darah oleh dokter hewan karantina untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui risiko penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses,” kata Hudiansyah.
Hudiansyah menjelaskan kera ekor panjang tetap harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku meski tidak berstatus satwa dilindungi.
“Status tidak dilindungi bukan berarti satwa tersebut boleh dieksploitasi, diperdagangkan, atau diangkut dengan cara yang mengabaikan kesejahteraan dan kelestariannya,” jelasnya.
Ia juga menyebut harga seekor kera ekor panjang untuk kebutuhan penelitian berada pada kisaran 3.000-4.000 dolar AS atau sekitar Rp53 juta hingga Rp71 juta per individu.
“Nilai tersebut menunjukkan bahwa satwa ini juga memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, sehingga pengawasan terhadap peredaran dan pemanfaatannya perlu dilakukan secara serius,” ujarnya.
Satwa Lain Ikut Diamankan
Selain kasus dugaan penyelundupan anak monyet, BKHIT Jawa Timur juga menangani kasus pembawaan satwa lainnya pada (14/9).
Pada kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah satwa tanpa dokumen karantina yang akan dilimpahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
“Kami merencanakan pelimpahan media pembawa berupa 1 ekor kera ekor panjang, 3 ekor burung jalak kebo, 1 ekor burung derkuku dan 2 ekor tupai kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi,” kata Hudiansyah.
Proses Penanganan Mengacu Undang-Undang
BKHIT Jawa Timur menangani dua kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembawaan satwa tanpa dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada pejabat karantina dapat dikenakan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
“Kami tegaskan bahwa proses penanganan akan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Saat ini, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap satwa masih dalam proses.
BKHIT Jawa Timur juga menyiapkan pelimpahan satwa yang diamankan kepada BKSDA Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
