Connect with us

Berita

Kemenpan-RB Pastikan CASN yang Lulus Seleksi akan Diangkat sebagai ASN

Kemenpan-RB menegaskan CASN 2024 yang lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai ASN, meski jadwal pengangkatan diundur.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 08t092314.840
Kemenpan-RB Pastikan CASN yang Lulus Seleksi akan Diangkat sebagai ASN | Gambar: Kemenpan RB

MPN Indonesia 8 Maret 2025 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai ASN, meski jadwal pengangkatan diundur.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja memastikan bahwa peserta yang telah lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak perlu khawatir.

“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta telah diumumkan lulus, mereka tetap aman. Kepastian untuk diangkat itu sudah pasti,” ujar Aba pada Kamis (6/3), dikutip MPN Indonesia dari YouTube Kementerian PAN RB.

Pengangkatan CPNS-PPPK diundur ke Oktober dan Maret

Menurut Aba, pemerintah telah memutuskan bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II.

Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penataan.

“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba.

Alasan Perubahan Jadwal

Senada dengan itu, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa salah satu alasan utama perubahan jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK di seluruh instansi.

“Selama ini, TMT antara instansi satu dengan yang lain berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat, ada yang lebih lama. Kami ingin semuanya memiliki TMT yang sama agar tidak ada perbedaan dalam penggajian maupun tugas,” jelasnya.

Baca Juga:  Sah! DPR Setujui RUU Penyesuaian Pidana jadi UU

Penyesuaian ini juga mempertimbangkan tenaga PPPK yang memiliki kontrak kurang dari satu tahun.

Haryomo memastikan bahwa mereka tetap akan diangkat dan masa kerja mereka akan disesuaikan.

“Bagi PPPK yang kontraknya tinggal delapan bulan misalnya, tetap akan diangkat dan diberikan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Agar proses pengangkatan berjalan lancar, Haryomo meminta setiap instansi pemerintah segera mengusulkan nama-nama peserta yang lulus seleksi ke BKN untuk proses administrasi.

“Kita berharap semuanya tetap berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena waktu pengangkatan masih lama, instansi menunda usulan. Kalau ini terjadi, bisa menghambat proses,” ungkapnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending