Connect with us

Berita

Kemenhub Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran 2025

Menhub Dudy Purwagandhi mengusulkan perusahaan swasta menerapkan WFA selama periode Lebaran 2025.

Adinda

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 03 08t090610.729
Kemenhub Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA Jelang Lebaran 2025 | Gambar: Kemenhub

MPN Indonesia 8 Maret 2025 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada 24-27 Maret 2025.

Dalam periode ini, ASN dapat bekerja dari kantor (WFO), dari rumah (WFH), atau dari lokasi lain (WFA).

Kementerian BUMN juga menerbitkan imbauan serupa bagi pegawai BUMN, yang berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga produktivitas kerja sambil tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan serta kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Sarankan Perusahaan Swasta Juga Terapkan WFA

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengapresiasi langkah ini dan menilai bahwa fleksibilitas kerja menjelang Lebaran dapat membantu mengurai kepadatan pemudik.

“Asumsi kami dengan adanya SE tersebut, ASN dan pegawai BUMN yang hendak mudik akan melaksanakan perjalanan lebih awal. Dengan begitu kami punya waktu untuk mengurai para pemudik,” ujarnya, Kamis (6/3), dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kementerian Perhubungan.

Selain ASN dan pegawai BUMN, Dudy juga mengusulkan agar perusahaan swasta dapat menerapkan kebijakan WFA selama periode Lebaran 2025.

Ia menekankan bahwa fleksibilitas kerja ini dapat memberikan manfaat bagi karyawan dan perusahaan, terutama dalam mengurangi kemacetan serta menjaga produktivitas.

Imbau Percepatan Pembayaran THR

Dudy juga mengimbau pengusaha untuk mempercepat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) guna mendukung kelancaran mudik.

Menurutnya, pembayaran THR yang lebih awal akan membantu pekerja dalam mempersiapkan perjalanan mereka serta memenuhi kebutuhan sebelum Lebaran.

“Kami berharap pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni paling lambat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri guna memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mempersiapkan mudik,” kata Dudy.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini 22 Juni 2026 di Bandung

Dudy percaya bahwa penerapan WFA dan percepatan pembayaran THR akan membawa manfaat ganda.

Selain membantu pekerja merencanakan mudik dengan lebih baik, kebijakan ini juga berkontribusi dalam mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

(AKM/NID/RAD)

Trending