Berita
Kepsek di Tangsel yang Jual Seragam Rp1,1 Juta Belum Disanksi, Ini Alasannya
Kepala SDN Ciledug Barat, Tangerang Selatan masih aktif di sekolah meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
Banten, MPN Indonesia 6 Agustus 2025 - Kepala SDN Ciledug Barat, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, masih aktif di lingkungan sekolah meskipun telah terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Peristiwa ini mencuat setelah wali murid mengungkap adanya pungutan liar (pungli) berupa penjualan seragam sekolah senilai Rp1,1 juta per anak.
Alasan Belum Dijatuhi Sanksi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel, Deden Deni, menyatakan bahwa kepala sekolah tersebut belum diberhentikan karena proses administratif sanksi masih dalam tahap berjalan.
“Statusnya masih aktif, ada di kantor (sekolah). Karena belum ada putusan resmi,” jelas Deden di Serpong, Tangsel, Selasa (5/8).
Deden mengaku akan tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas kepala sekolah selama proses tersebut berlangsung.
Menurutnya, pihaknya memastikan sanksi akan dijatuhkan setelah keputusan resmi dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kalau sudah ada keputusan, baru nanti akan ditindaklanjuti sesuai bentuk sanksi yang ditetapkan,” katanya.
Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat
Diketahui, Inspektorat telah menyelesaikan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran, dan hasilnya menyatakan adanya pelanggaran berat.
Namun, tahapan penjatuhan sanksi tidak bisa dilakukan secara langsung dan wajib melalui proses administratif oleh BKPSDM.
“Ini sudah dipastikan ada konsekuensi atas apa yang terjadi di SDN Ciledug Barat dan tinggal nunggu proses dari BKPSDM,” ungkap Deden.
“Kita harus ikutin, sesuai aturan. Jadi, kami harus berhati-hati dalam hal ini,” lanjutnya.
Sanksi bagi ASN yang Melakukan Pelanggaran Berat
Deden memaparkan bahwa terdapat empat jenis sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” kata Deden.
Duduk Perkara
Kasus ini pertama kali mencuat setelah pengakuan dari wali murid bernama Nur Febri Susanti (38).
Ia menyatakan bahwa pihak sekolah meminta pembayaran sebesar Rp1,1 juta per anak untuk pembelian seragam.
Kedua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan tidak diperbolehkan menggunakan seragam lama.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
