Connect with us

Berita

KLH Segel Tiga Pabrik Baja di Banten Pencemar Udara Jabodetabek

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tiga pabrik baja yang terbukti mencemari udara di wilayah Jabodetabek.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 26t132656.497
Wamen LH Diaz Hendropriyono saat beri keterangan ke awak media, Selasa (24/6) | Gambar: Dok. KLH

Banten, MPN Indonesia 26 Juni 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel tiga pabrik baja yang terbukti mencemari udara di wilayah Jabodetabek.

Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas memburuknya kualitas udara di kawasan metropolitan yang berdampak pada isu lingkungan sosial dan kesehatan masyarakat.

Tiga pabrik baja yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel (CS), dan PT Sinta Baja Jaya (SBJ).

Ketiga perusahaan tersebut berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono kepada wartawan, Selasa (24/6).

Temuan KLH

KLH menemukan bahwa PT CBS, dengan kapasitas produksi 270.000 ton per tahun, hanya memanfaatkan sebagian cerobong yang tersedia.

Jadi sebagian besar emisi dari tungku peleburan dilepaskan ke udara tanpa pengendalian.

PT CS, yang telah mendapat peringatan sejak 2023, juga tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH.

Pabrik baja ini hanya memiliki satu cerobong untuk kapasitas produksi 30.000 ton per tahun, namun tetap membiarkan emisi lepas ke atmosfer.

“Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengabaian serius yang membahayakan kesehatan publik. Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan.

Berdasarkan hasil investigasi KLH, pelanggaran terparah ditemukan di PT Sinta Baja Jaya (SBJ).

Perusahaan ini memiliki 12 tungku peleburan dengan kapasitas produksi sebesar 8.816 ton per tahun, namun seluruh emisi dilepaskan langsung ke lingkungan tanpa melalui cerobong atau sistem pengendalian emisi.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  Ini Syarat Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Trending