Berita
Komdigi Blokir Situs Archive.org, Ini Penyebabnya
Komdigi memblokir sementara terhadap platform digital Internet Archive (Archive.org).
MPN Indonesia 30 Mei 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan pemblokiran sementara terhadap platform digital Internet Archive (Archive.org).
Pemblokiran ini diumumkan Komdigi pada Kamis (29/5), menyusul temuan sejumlah konten yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu konten perjudian online (judol) serta pornografi.
Dikutip MPN Indonesia dari Archive.org, laman ini merupakan perpustakaan nirlaba yang berisi jutaan teks gratis, film, perangkat lunak, musik, situs web, dan banyak lagi.
Telah Berkirim Surat ke Archive.org
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pemblokiran ini tidak diambil secara tiba-tiba.
Pihak Komdigi mengaku telah mengirimkan beberapa surat resmi kepada pengelola Archive.org, namun tidak mendapatkan tanggapan memadai.
“Kami telah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive melalui surat resmi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapat respons yang memadai. Jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” kata Alexander, Kamis (29/5), dikutip MPN Indonesia dari laman Komdigi.
Komdigi Sebut Konten Ilegal Tak Dapat Ditoleransi
Alexander menegaskan bahwa walau Archive.org memiliki nilai penting sebagai pustaka digital dunia, tapi keberadaan konten ilegal di dalamnya tetap tidak dapat ditoleransi.
Ketika platform menolak menjalin komunikasi dan di saat bersamaan ditemukan pelanggaran berat, maka pemblokiran bisa menjadi pilihan.
“Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” tegas Alexander.
Komdigi: Kami Tak Pernah Blokir Tiba-Tiba
Alexander menegaskan pemblokiran Internet Archive dilakukan melalui serangkaian prosedur legal dan koordinasi internal.
“Kami tidak pernah tiba-tiba menekan tombol blokir. Ada proses panjang yang kami tempuh, termasuk memberikan waktu kepada platform untuk merespons dan menindaklanjuti temuan kami,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa tujuan utama dari tindakan ini adalah perlindungan masyarakat, terutama generasi muda.
“Ruang digital kita tidak boleh jadi ladang subur konten yang merusak. Kami di Komdigi punya mandat untuk menertibkan itu, dan setiap langkah yang kami ambil adalah demi perlindungan publik,” tambah Alexander.
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Selain pelanggaran terkait judol dan pornografi, Komdigi juga menemukan konten yang berpotensi melanggar hak cipta.
Sebagai platform yang menyimpan jutaan materi digital seperti buku, musik, film, dan perangkat lunak, Archive.org dinilai menyimpan sejumlah karya tanpa izin lisensi yang jelas.
“Indonesia punya UU Hak Cipta. Kami juga bertanggung jawab melindungi industri kreatif nasional dari pembajakan digital,” jelas Alexander.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
