Berita
Gregorius Ronald Tannur Dinyatakan Tak Bersalah dan Divonis Bebas dalam Kasus Pembunuhan Pacar
Gregorius Ronald Tannur dinyatakan bebas dari segala tuduhan terkait kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
MPN Indonesia - Gregorius Ronald Tannur, dinyatakan bebas dari segala tuduhan terkait kasus kriminal pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7).
Vonis bebas ini mengejutkan publik, mengingat Tannur sebelumnya didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Putusan Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Selain itu, dakwaan lainnya, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, juga tidak terbukti.
Hakim menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada cukup bukti untuk menjerat terdakwa dengan salah satu dari dakwaan tersebut.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan hak-hak serta martabatnya,” lanjut hakim Erintuah.
Respons Kuasa Hukum dan Pihak Korban
Kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat, menyambut baik vonis ini dan mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah,” ujar Lisa singkat usai sidang.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki belum memberikan keputusan final terkait langkah hukum selanjutnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan putusan tersebut.
“Pikir-pikir dulu,” katanya singkat saat ditanya oleh wartawan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Alfarauq, menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan bebas ini.
Dimas berencana untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami dalam waktu dekat akan melaporkan hakim PN Surabaya ke Bawas MA dan KY,” ungkap Dimas.
Selain itu, Dimas juga mendesak agar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk memperjuangkan keadilan bagi Dini Sera Afriyanti.
“Ini untuk memperjuangkan keadilan bagi korban Dini Sera Afriyanti,” tegasnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian tragis yang menimpa Dini Sera Afriyanti bermula saat dirinya dan terdakwa menghadiri sebuah pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole, Surabaya.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, anak DPR aniaya pacar setelah keduanya terlibat cekcok di dalam ruangan karaoke.
Cekcok ini dipicu oleh tindakan Dini yang menampar Gregorius Ronald Tannur, yang kemudian membalas dengan memukul korban menggunakan botol minuman keras.
Setelah insiden di ruangan karaoke, perkelahian berlanjut di dalam lift gedung.
Terdakwa mencoba mengakses rekaman CCTV untuk mengklarifikasi kejadian tersebut, tetapi usahanya gagal karena manajemen mal sudah tutup.
Situasi semakin memburuk ketika keduanya tiba di basement parkiran mobil.
Di sana, Dini Sera Afriyanti terlihat duduk di pinggir mobil, dan saat Gregorius Ronald Tannur memacu kendaraannya, tubuh Dini terlindas, mengakibatkan kondisi kritis.
Gregorius Ronald Tannur sempat membawa korban ke apartemennya untuk mencoba memberikan pertolongan, tetapi sayangnya, Dini Sera Afriyanti meninggal dunia tidak lama setelah itu.
Tuntutan Awal dan Vonis Bebas
Sebelum vonis bebas dijatuhkan, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari politisi PKB Edward Tannur, sempat dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 12 tahun penjara dalam bidang hukum dan kriminal.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afriyanti sebesar Rp263 juta, dengan subsider enam bulan kurungan.
Namun, dalam putusannya, hakim menilai bahwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah berusaha memberikan pertolongan kepada korban saat berada dalam kondisi kritis.
Oleh karena itu, majelis hakim memberikan vonis bebas kepada terdakwa.
-
Gadget1 month ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita2 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional2 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Viral1 month ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Berita2 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Viral1 month ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Olahraga2 months ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Entertainment2 months ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama