Berita
Menaker Usulkan THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai, Skema Masih Difinalisasi
Menaker Yassierli mengusulkan agar THR)bagi pengemudi ojol diberikan dalam bentuk uang tunai.
MPN Indonesia 5 Maret 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengusulkan agar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) diberikan dalam bentuk uang tunai.
Namun, skema pemberian THR ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah dan perusahaan aplikator.
“Kita mintanya nanti adalah dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (5/3).
Pemerintah Siapkan Skema Terbaik
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah tengah mencari formula terbaik dalam penentuan THR bagi pengemudi ojek online.
Kompleksitas sistem kerja ojol, termasuk jenis layanan dan jam kerja yang fleksibel, menjadi faktor yang harus diperhitungkan dalam kebijakan ini.
“Itu yang sebagai bagian dari yang sedang kita bahas sekarang. Jadi mencari formula yang kemudian bisa men-cover kompleksitas, dari jenis angkutannya, layanannya, kemudian jam kerjanya,” jelasnya.
Pemerintah Sebut Perusahaan Setuju Beri THR
Yassierli menegaskan bahwa sejumlah perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan THR kepada para pengemudi ojol.
Ia juga membantah adanya perbedaan pandangan yang sulit diselesaikan antara pemerintah dan perusahaan terkait kebijakan ini.
“Beberapa pengusaha responnya siap. Buktinya beberapa kali kami diskusi itu ada sebuah terkait dengan kontennya itu menurut saya terjadi diskusi. Jadi bukan kekeuh-kekeuhan, tapi mencoba saling memahami,” ungkapnya.
Respons Perusahaan Aplikator
Beberapa perusahaan aplikator telah memberikan tanggapan mengenai usulan pemberian THR bagi pengemudi ojol.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa Grab akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk membahas kebijakan tersebut.
“Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Tirza.
Di sisi lain, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, pemilik layanan transportasi online Gojek, menegaskan bahwa pengemudi ojol bukan merupakan karyawan tetap perusahaan.
“Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap,” kata Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group, Ade Mulya, dalam keterangannya.
Meski demikian, GoTo tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan bagi pengemudi ojek online menjelang Hari Raya.
Ade menyebut bahwa perusahaan sedang membahas pemberian bantuan yang disebut sebagai Tali Asih Hari Raya bagi para mitra pengemudi Gojek.
“Tahun ini, sebagai bentuk kepedulian dan itikad baik perusahaan, Gojek tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas Tali Asih Hari Raya,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
