Connect with us

Berita

Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.

Logompn

Published

on

Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 April 2026 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.

Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026.

Kebijakan pemerintah tersebut memerintahkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.

“Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan, diminta kepada Gubernur untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” demikian isi Surat Edaran tersebut.

Dasar Hukum

Kebijakan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Selain itu, langkah tersebut juga merujuk pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat.

Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah daerah sebelumnya diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.

Namun melalui surat edaran terbaru, Tito secara khusus meminta agar gubernur memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Tujuan Kebijakan

Instruksi yang dikeluarkan oleh Tito Karnavian ini mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang berdampak pada ketersediaan dan harga energi.

Kondisi tersebut dinilai memengaruhi perekonomian dalam negeri sehingga diperlukan langkah kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas energi nasional.

Baca Juga:  Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Beda dengan THR

Dengan adanya pembebasan PKB dan BBNKB, pemerintah pusat mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari kebijakan pemerintah terkait transisi energi dan perbaikan kualitas udara.

(AKM/NID/RAD)

Trending